Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Tutup Semua Celah yang Dapat Mengancam Keselamatan Anak Didik

24 Maret 2016   05:05 Diperbarui: 24 Maret 2016   11:38 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Tutup semua celah yang dapat mengancam keselamatan anak didik. Dokpri."]

[/caption]Teramat banyak kisah-kisah memilukan yang dapat dibaca di berbagai media, tentang anak-anak didik yang menjadi korban kekerasan. Walaupun ada begitu banyak penyebab terjadinya peristiwa peristiwa tragis tersebut, namun akarnya adalah  satu, yakni terdapatnya banyak kelemahan dalam sistem keamanan di sekolah-sekolah.

Rumah sekolah menjadi semacam ”open house” setiap harinya, di mana entah dengan alasan apapun setiap orang dapat dengan bebas keluar masuk kepekarangan sekolah. Belum lagi begitu keluar dari pintu pagar sekolah sudah tampak beragam orang yang berjualan di sana.

Mungkin sekolah-sekolah di Indonesia dapat belajar dari Australia tentang bagaimana pihak sekolah menutup semua celah, termasuk sekecil apapun untuk menjaga keselamatan anak-anak didik mereka. Bahkan orang tuapun tidak diijinkan memasuki pekarangan, tanpa ijin dari pihak keamanan sekolah.

[caption caption="Tampak halaman sekolah yang steril,  tak ada satupun yang jualan atau berlalu lalang. / Dokpri."]

[/caption]Security Notice

Begitu berada di pintu pagar besi yang cukup tinggi, di depan rumah sekolah cucu kami  sudah terpampang sebuah papan peringatan dengan huruf yang  mencolok.

Security Notice
The school grounds are inclosed land. If you are on the grounds without school visitor approval you are trespassing, trespassers will be prosecuted
Departement of Education

Yang isinya adalah peringatan adanya larangan bagi siapapun untuk menginjakkan kaki di pekarangan sekolah, tanpa bukti ijin dari pihak sekolah.

Bahkan orang tua juga tidak diijinkan masuk, karena pihak sekolah tidak ingin kecolongan, ada orang yang mengaku orang tua siswa padahal datang dengan tujuan lain.

Aturan yang Diterapkan:

  • Tidak satupun  yang diijinkan jualan di dalam, maupun  di luar pagar sekolah,
  • Kantin dikelola oleh para orang tua murid, secara bergantian,
  • Penjaga sekolah hanya bekerja setelah sekolah usai,
  • Guru dilarang tinggal berduaan dalam kelas,
  • Bila murid perlu dihukum, harus di ruang kepala sekolah.

[caption caption="Ketika jam pelajaran, di luar ruang belajar kosong. karena memang tidak diijinkan siapapun berlalu lalang. / Dokpri."]

[/caption]Guru Piket Tidak Boleh Pulang Selama Masih Ada Murid yang Belum Dijemput Orang Tua

Pernah sekali waktu, karena mengalami ban kendaraan kempes maka kami sangat terlambat menjemput cucu kami. Seharusnya jam 3 sore kami sudah harus berada di sana, tapi pada waktu itu baru pada pukul 15.30 kami tiba di halaman sekolah. Di sana sudah ditunggu oleh cucu kami  yang ditemani oleh guru piket. Kami minta maaf, karena sudah membuatnya menunggu begitu lama. Namun jawabannya, ”It's okay..no worry.

[caption caption="Pintu gerbang masuk ek sekolah / Dokpri."]

[/caption]Nama Penjemput Harus Didaftar

Kalau orang tua karena alasan kerja tidak dapat menjemput harus mendaftarkan nama walinya. 

Pada waktu di awal  tinggal di Australia, pernah kami menjemput cucu kami, tapi tidak diijinkan oleh pihak sekolah karena nama kami tidak terdaftar di sana. Kami baru boleh membawa cucu kami setelah putri kami menelpon pihak sekolah bahwa kami adalah orang tuanya. Apalagi tampang kami berdua adalah tampang Asia, sedangkan cucu kami bertampang bule.

Menengok begitu banyak aturan yang diterapkan di sini, semuanya adalah dalam upaya pemerintah dan pihak pengelola sekolah untuk menutup sekecil apapun celah yang dapat membahayakan anak-anak didik.

Mungkin pihak pengelola rumah sekolah di Indonesia, dapat menjadikan artikel ini sebuah masukan untuk lebih meningkatkan penjagaan keselamatan bagi anak-anak didik. Jangan sampai menunggu korban berjatuhan baru membuat aturan.

Wollongong, 24 Maret, 2016

Tjiptadinata Effendi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun