Bila ternyata menurut bengkel yang ditunjuk pemerintah, kendaraan tidak lagi dapat diperbaiki atau akan menganggu lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, maka kendaraan tersebut, sudah tidak dapat lagi diperjual belikan.
Beda negeri ,beda aturan .
Kalau di Indonesia, yang berhak menerbitkan SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah Polisi. Tapi disini yang menerbitkan Driver Lisence adalah R.T.A atau Road Traffic Authority .
Polisi hanya berwenang melakukan tindakan hukum ,bila terjadi pelanggaran rambu rambu lalu lintas, seperti:
- Melanggar batas maksimum kecepatan
- Menerobos lampu merah
- Tidak menghentikan kendaraan di Zebra Cross ketika ada yang mau menyeberang
- Memakai kendaraan yang ban nya tidak layak pakai
- Lampu sign ataupun lampu kendaraan tidak difungsikan
- Mengunakan HP ketika mengendarai kendaraan
- Mengendarai kendaraan setelah minum alcohol
- Rem tidak berkerja
Bila terjadi tabrakan ,selama hanya menimbulkan akibat mobil lecet atau penyok, diselesaikan antar pengemudi. Yang bersalah memberikan nomor Driver Lisence dan alamatnya.Dan selanjutnya menjadi urusan asuransi.
Namun bila sampai terjadi ada yang terluka atau mobil menghalangi lalu lintas,,maka Polisi baru bertindak.
Buka dari Jam 7.00 Pagi Hingga jam 7,00 Malam
Yang tak kurang menariknya adalah kantor :”Samsat Australia “ ini buka dari i jam 7.00 pagi ,hingga jam 7.00 malam.
Sehingga betapapun sibuknya ,setiap warga mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiannnya. Baik untuk memperbaharui registrasi kendaraannya, maupun untuk urusan balik nama dan lain lainnya
Semua urusan selesai dalam hitungan beberapa menit, termasuk ketika saya mengganti Driver Lisence yang beralamatkan di Western Australia,kealama di Wollongong.ternyata sama sekali tidak dipungut bayaran.