Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Bekerja di Australia, Mengapa Tidak?

21 Januari 2014   19:19 Diperbarui: 4 April 2017   17:46 25108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa ​?

Karena di jalan raya di Australia,kecepatan mobil rata rata 70 – 80 km per jam dan kalau di free way 100 – 110 km per jam. Anda bisa bayangkan ,bila dalam kecepatan tersebut ,terjadi tabrakan.Tiga detik adalah waktu yang menentukan,bukan hanya keselamatan anda dan orang orang yang bersama dalam mobil yang anda kendarai.,tetapi juga keselamatan orang lain. Keraguan satu detik saja,bisa mengakibatkan :”3 in” (tiga masuk),yaitu :

.masuk rumah sakit./masuk penjara/masuk kealam baka.

“The minimum safe distance needed in front is three seconds”..waktu yang aman untuk menyeberang, adalah bila jarak kendaraan anda dengan kendaraan yang sedang melaju kencang ,baik dari samping kiri,maupun disamping kanan atau dari depan anda,minimal 3 detik,maka anda boleh tancap gas.

Nah,dalam waktu yang begitu singkat,tentunya tidak memberikan kita kesempatan untuk mempergunakan keahlian matematikatau untuk menghitung hitung,berapa ya jaraknya dari kendaraan saya?Disinilah skill ,feeling,naluri dan gerak refleks atau apapun kita sebut istilahnya ,diperlukan.Bila ragu,stop,berhentilah,jangan bergerak. Lebih baik diomelin orang di belakang ,atau di klakson berulangdari pada buru buru tancap gas dan akan berakibat fatal.

Pengurusan Driver Lisence di R.T.A

R.T.A adalah singkatan dari Road Traffic Authoraisation,setara dengan L.L.A.J.R di Indonesia yang merupakan departement yang berhak untuk menyelenggarakan ujian kelayakan mengemudi dan sekaligus menerbitkan driver lisence bagi yang lulus. Jadi bukan kantor polisi yang menerbitkan SIM. Polisi mengembam tugas menjaga agar peraturan lalu lintas dipatuhi dan bila dilanggar,akan di tilang. Tidak seperti di Indonesia ,dimana hampir di setiap persimpangan jalan raya ,kita temui pak polisi yang lagi berdiri mengatur lalu lintas,Disini amat jarang bisa ditemui hal seperti ini. Bedanya di mana mana ada camera,yang secara otomatis akan “menjepret “nomer mobil yang anda kendarain,bila anda melampaui kecepatan atau melanggar rambu rambu lampu lalu lintas. Dan dalam waktu 2 atau 3 hari,anda akan mendapatkan “surat cinta” yang isinya, anda harus membayar sekitar 250 dollar australia atau senilai 2 ,5 juta uang kita. Lumayan kan?

Surat cinta ini dikirimkan kealamat pemilik mobil. Jadi kalau anda yang melakukan pelanggaran rambu rambu dan “beruntung” kena jepret camera,maka yang akan ditagih adalah pemilik mobil yang meminjamkan kendaraan. Nah ,bisa di bayangkan, datang bertamu kerumah orang,dipinjamkan mobil,terus si pemilik yang sudah berbaik hati meminjamkan mobilnya ,diharuskan membayar denda . Meskipun pemilik mobil itu keluarga ,tentunya tidak tega membiarkan orang lain membayarkan sesuatu atas kesalahan yang kita lakukan.

Nah,karena itu hati hati lah berkendaraan disini. Dan jangan coba coba menyuap pak Polisi disini, Bila suatu waktu lagi sial dan ,ditilang, kalau mencoba merayu dengan memberikan sejumlah uang, maka dipastikan akan ditahan.

Test Teori Hanya Berhadapan Dengan Komputer

Sebelum diijinkan untuk ikut test,pertama harus lulus dulu test teori. Ada 45 pertanyaan dan tidak boleh salah lebih dari 3. Sesudah mengisi formulir dan membayar registrasi 70 dollar,anda dipersilakan duduk diruang terbuka, Yang ngetesadalah komputer, Jadi tidak berhadapan dengan siapa siapa . Kalau siap cukup memberi tahu di loket dan menunggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun