[caption id="attachment_325427" align="aligncenter" width="412" caption="doc. tjiptadinata effendi"][/caption]
Hal Hal Penting dan Perlu Diketahui Tentang Hak Cipta
Sebagai seorang penulis, tidak peduli penulis hebat ataupun baru belajar, setidaknya kita perlu tahu tentang hak hak kita sebagai Penulis. Bahwa hak tersebut secara hukum, baru dapat dipertahakan , bila kita memiliki bukti ,yakni Bukti Pendaftaran HakCipta.Mungkin saja kita menggangap terlalu dini, untuk memikirkan hal tersebut, karena kebanyakan kita menulis hanya sekedar hobi atau mengisi waktu luang . Namun menganggap remeh hal kecil bisa menyebabkan kita harus membayarnya dengan harga yang sangat mahal. Seperti yang pernah saya alami.
Belajar dari pengalaman sendiri tentunya sangat baik, seperti kata kata bijak mengatakan:’ Experience is the best teacher’. Pengalaman adalah guru yang terbaik dalam hidup kita. Tetapiadalah jauh lebih arif dan bijaksana, bila kita tidak hanya belajar dari pengalaman hidup sendiri, tapi juga dengan rendah hati mau belajar dari pengalaman pahit kehidupan orang lain, agar tidak perlu membayar uang sekolah yang sama.
Pengalaman Pribadi
Karena menggangap tidak penting, maka saya tidak pernah terpikirkan dan berniat untuk hanya sekedar menyediakan waktu untuk mengurusHak Cipta dan Hak Patent untuk merk dan buku buku diktat pelajaran yang saya tulis. Karena hampir seluruh waktu saya tersita untuk mengurusi organisasi yang baru saya bangun pada tahun 1998. Saya sama sekali tidak tanggap, bahwa hak cipta dan hak patent , perlu dilindungi secara hukum, dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I.
Ternyata belakangan malah di patentkan oleh orang lain dan saya malah dituntut di pengadilan. Dua tuntutan sekaligus: perdata dan pidana.Walaupun setelah melalui masa masa sulit selama lebih dari 2 tahun berperkara dan saya dinyatakan :” Pemegang Hak Cipta “ yang sah, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, yang waktu itu di ketuai oleh Bapak Abdulrrachman Saleh, namun saya sudah sempat berdarah darah. Menghabiskan energy , dana dan tekanan batin, bukan hanya bagi saya pribadi, tetapi juga untuk seluruh keluarga saya.Dan tidak kurang hampir 1 milyard rupiah uang sudah dihabiskan untuk membiayai perkara selama lebih 2 tahun.
Maka saya terdorong untuk menulis artikel kecil ini, sekedar mengingatkan , agar setidaknya,sedini mungkin kita mau menyediakan sedikit waktu, untuk mendaftarkan Hak Cipta kita, demi untuk menghindarkan uang sekolah yang sangat mahal dan penyesalan dibelakang hari. Namun ,karena back ground saya bukan bidang hukum , maka penulisan artikel ini juga darikaca mata orang awam. Koreksi dan tambahan dari teman teman yang lebih tahu tentang hal ini, tentunya akan sangat membantu kita semuanya.
[caption id="attachment_325428" align="aligncenter" width="485" caption="Masalah hak cipta dapat berakibatkan Perdata dan Pidana/ doc. tjiptadinata effendi"]
Tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak Ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, untuk mengatur pemakaian /pengunaan hasil gagasan ,maupun informasi tertentu, yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain, tanpa ijin tertulis dari Pemegang Hak Cipta
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup: Puisi, drama, karya tulis, film , karya koreogrfis ,lukisan , patung, foto dan desain industri
Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya ,seperti hak patent. yang memberikan hak monopoli atas penggunaannya. , Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain menggunakannya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya:
Buku, diktat pelajaran, karya tulis , alat peraga, logo, alat peraga, seni rupa , seni lukis , gambar dan banyak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku., Yang penting bila kita tertarik untuk mendaftarkannya, segala informasi secara lengkap dan komplit, tersedia di kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I atau bisa dihunting di website resminya.
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan
Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh Pemegang Hak, bagi dari sudut Hukum Perdata, maupun Pidana..
Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran
Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
[caption id="attachment_325429" align="aligncenter" width="640" caption="doc. tjiptadinata effendi"]
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
1.mengisi formulir pendafataran
2.melampirkan cetakan ciptaaan /uraian atas hak cipta yang dimohonkan
3.melampirkan bukti kewarganegaraan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
4.melampirkan bukti badan hukum, bila pengajuan atas badan hukum
5.melampirkan Surat Kuasa, bila sipemohon adalah penerima kuasa
6,melampirkan biaya permohonan
Bila kelengkapan sudah disetujui, maka pemohon tinggal menungguSurat Panggilan ,yang biasanya akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Hasilnya: bisa diterima dan bisa juga ditolak, karena ada kelengkapan yang tidak memenuhi ketentuan.
(sumber: Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.)
Catatan Penulis:
Sebaiknya kita mengurus sendirike Direktorat JendralHak Kekayaan Intelektual-Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I. agar setidaknya tahu dan memahami seluk beluknya secara garis besarnya . Menurutpengalaman saya. Pelayanan di Departement ini merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Setiap pertanyaan dijawab secara mendetail dan sama sekali tidak ada kesan mempersulit.
Mount Saint Thomas, 24 Mei , 2014
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H