Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Hal-hal Penting dan Perlu Diketahui tentang Hak Cipta

25 Mei 2014   01:50 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:08 1104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_325427" align="aligncenter" width="412" caption="doc. tjiptadinata effendi"][/caption]

Hal Hal Penting dan Perlu Diketahui Tentang Hak Cipta

Sebagai seorang penulis, tidak peduli penulis hebat ataupun baru belajar, setidaknya kita perlu tahu tentang hak hak kita sebagai Penulis. Bahwa hak tersebut secara hukum, baru dapat dipertahakan , bila kita memiliki bukti ,yakni Bukti Pendaftaran HakCipta.Mungkin saja kita menggangap terlalu dini, untuk memikirkan hal tersebut, karena kebanyakan kita menulis hanya sekedar hobi atau mengisi waktu luang . Namun menganggap remeh hal kecil bisa menyebabkan kita harus membayarnya dengan harga yang sangat mahal. Seperti yang pernah saya alami.

Belajar dari pengalaman sendiri tentunya sangat baik, seperti kata kata bijak mengatakan:’ Experience is the best teacher’. Pengalaman adalah guru yang terbaik dalam hidup kita. Tetapiadalah jauh lebih arif dan bijaksana, bila kita tidak hanya belajar dari pengalaman hidup sendiri, tapi juga dengan rendah hati mau belajar dari pengalaman pahit kehidupan orang lain, agar tidak perlu membayar uang sekolah yang sama.

Pengalaman Pribadi

Karena menggangap tidak penting, maka saya tidak pernah terpikirkan dan berniat untuk hanya sekedar menyediakan waktu untuk mengurusHak Cipta dan Hak Patent untuk merk dan buku buku diktat pelajaran yang saya tulis. Karena hampir seluruh waktu saya tersita untuk mengurusi organisasi yang baru saya bangun pada tahun 1998. Saya sama sekali tidak tanggap, bahwa hak cipta dan hak patent , perlu dilindungi secara hukum, dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia R.I.

Ternyata belakangan malah di patentkan oleh orang lain dan saya malah dituntut di pengadilan. Dua tuntutan sekaligus: perdata dan pidana.Walaupun setelah melalui masa masa sulit selama lebih dari 2 tahun berperkara dan saya dinyatakan :” Pemegang Hak Cipta “ yang sah, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, yang waktu itu di ketuai oleh Bapak Abdulrrachman Saleh, namun saya sudah sempat berdarah darah. Menghabiskan energy , dana dan tekanan batin, bukan hanya bagi saya pribadi, tetapi juga untuk seluruh keluarga saya.Dan tidak kurang hampir 1 milyard rupiah uang sudah dihabiskan untuk membiayai perkara selama lebih 2 tahun.

Maka saya terdorong untuk menulis artikel kecil ini, sekedar mengingatkan , agar setidaknya,sedini mungkin kita mau menyediakan sedikit waktu, untuk mendaftarkan Hak Cipta kita, demi untuk menghindarkan uang sekolah yang sangat mahal dan penyesalan dibelakang hari. Namun ,karena back ground saya bukan bidang hukum , maka penulisan artikel ini juga darikaca mata orang awam. Koreksi dan tambahan dari teman teman yang lebih tahu tentang hal ini, tentunya akan sangat membantu kita semuanya.

[caption id="attachment_325428" align="aligncenter" width="485" caption="Masalah hak cipta dapat berakibatkan Perdata dan Pidana/ doc. tjiptadinata effendi"]

14009318781246257982
14009318781246257982
[/caption]

Tentang Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak Ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, untuk mengatur pemakaian /pengunaan hasil gagasan ,maupun informasi tertentu, yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain, tanpa ijin tertulis dari Pemegang Hak Cipta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun