Formulir SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghasilan tahunan mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak. Setiap berakhirnya tahun pajak, setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara online melalui e-Filing. Terdapat beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan Anda laporkan.
Ada tiga jenis formulir SPT untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS. Berikut penjelasan serta tata cara pengisiannya :
- SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 Â merupakan Surat Pemberitahuan yang perlu dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh wajib pajak yang memiliki sebuah usaha kecil. Formulir ini harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah. Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misalnya pengusaha atau pekerja lepas).
- SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S (Sederhana) Â Orang pribadi.Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber tetapi bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. Jumlah penghasilan bruto sama dengan atau di atas Rp60 juta per tahun Â
- SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS (Sangat Sederhana) Â Orang pribadi. Hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Berasal selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengisi SPT :
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing.
- Bukti potong 1712 A1untuk pegawai swasta, atau 1712 A2 untuk pegawai negri sipil PNS
- Lembar perhitungan PPh Terutang (WP dengan status PH atau MT).
- Daftar perhitungan peredaran bruto (UMKM omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun).
- Daftar sumber  penghasilan
- Bukti potong PPh final : Bukti potong 1721 VII ini untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Ini biasanya wajib pajak selain sebagai karyawan, juga melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
- Daftar harta yang dimiliki misalnya sertifikat tanah, bangunan, tabungan dan utang yang masih berjalan.
- Jumlah keluarga yang masih dalam tanggungan
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan sosial lain
Pengisian Formulir melalui e-Filing
Langkah umum :
Untuk mengisi efiling, log in di alamat berikut ini https://djponline.pajak.go.id/account/login
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online.Masukkan juga kode keamanan (captcha). Lalu klik "Login"
Setelah login, pilih menu e-Filing dan pilih "Buat SPT".
SPT 1770S
Setelah memilih menu pengisian formulir 1770S, anda perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan dengan opsi "Ya/tidak" berikut :
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih opsi "Tidak" (jika memang tidak memiliki usaha sampingan ataupun pekerjaan bebas)
- Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi "Tidak" (jika memang tidak)
- Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Pilih opsi "Tidak"
Setelah mengisi dan jawabannya sesuai, anda akan dapat mengisi e-filling 1770s
- Mulai dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya saja "tahun 2020"
- pilih status SPT.
- mengisi data fomulir bukti potong 1721 A1 atau A2
- mengisi sumber penghasilan (masukkan penghasilan neto, penghasilan dalam/luar negeri)
- masukkan harta yang dimiliki saat ini dengan menjawab dahulu pertanyaan: "Apakah Anda memiliki harta?
- utang yang masih berjalan (jika ada), misalnya sisa kredit mobil atau cicilan rumah.
- Isi berapa jumlah tanggungan anggota keluarga yang Anda miliki.
- Kalau sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing, Anda tinggal menampilkan kembali dengan klik "Tanggungan pada SPT Tahun Lalu".
- Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah (+). Isi nama, NIK (nomor induk kependudukan), hubungan keluarga, dan pekerjaan.
- Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Isi lampiran soal status kewajiban perpajakan suami istri jika Anda sudah berumah tangga (menikah).
- klik langkah berikutnya
Selanjutnya, akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik "Di Sini" untuk mengambil kode verifikasi
- Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel
- Nantinya akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor ponsel Anda yang terdaftar
- Cek email atau ponsel dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan tersebut ke kolom SPT
- Klik "Kirim SPT"
- SPT sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online Anda.
Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak online atau e-Filing 1770 S Anda sudah "Selesai".
SPT 1770ss
Formulir SPT Tahunan untuk lapor 1770SS eFiling memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar.
Secara pengisian pun paling sederhana. WP hanya perlu untuk memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770SS, Serta mengisikan daftar harta atau kewajiban hingga akhir tahun tanpa perlu perincian.
Berikut ini beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan WP sebelum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770SS :
- Isi bagian A pajak penghasilan : masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Bagian B pajak penghasilan : penghasilan dan pph final
- Bagian C mengisi daftar harta dan kewajiban
- D bagan pernyataan dan klik setuju
- Ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
- SPT telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim. Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak online atau e-Filing 1770SS Â Anda sudah "Selesai".
SPT 1770
Karena formulir SPT 1770 tidak sesederhana 1770 S dan 1770 SS, maka cara pelaporannya menggunakan e-Form. Sebetulnya e-Form dengan e-Filing hampir sama. Sama-sama diakses dari DJP Online. Namun, e-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen PDF yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline.
Pengisian Formulir 1770
1. Lampiran IV
LAMPIRAN IV Bagian A
- Isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
- Jika ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol "+".
- Pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan.
- Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai pada saat memperoleh harta.
- Isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan, misalnya pelat nomor kendaraan.
LAMPIRAN IV Bagian B
- Isi daftar utang akhir tahun.
- Jika ingin menambahkan utang lainnya, klik simbol "+".
- Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa pada akhir tahun.
LAMPIRAN IV Bagian C
- Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
- Klik Halaman Selanjutnya.
2. Lampiran III
LAMPIRAN III Bagian A
- Isi data Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final sesuai bukti potong yang diterima.
- Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
- Untuk mengisi PPh Final UMKM 0,5%, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir.
- Isi data secara lengkap.
- Lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengklik "YA".
- Klik "Halaman Sebelumnya".
- Sistem akan menghitung total PPh Terutang secara otomatis.
LAMPIRAN III Bagian B
- Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
LAMPIRAN III Bagian C
- Dalam hal melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami.
- Klik "Halaman Selanjutnya".
3. Lampiran II
- Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
- Jika memiliki lebih dari satu bukti potong, dapat menambah kolom dengan klik tombol "+".
- Klik "Halaman Selanjutnya".
4. Lampiran I
LAMPIRAN I Bagian A
Lampiran ini hanya diisi apabila memiliki pembukuan.
Isi identitas pembukuan:
- Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapatkan penghasilan neto.
- Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2.
- Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia.
- Sistem akan otomatis menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Klik "Halaman Selanjutnya".
LAMPIRAN 1 Bagian B
- Diisi apabila tidak melakukan pembukuan, tetapi melakukan pencatatan.
- Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, serta Penghasilan Neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
LAMPIRAN I Bagian C
- Dalam hal kamu juga bekerja di suatu perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan.
LAMPIRAN I Bagian D
- Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga (selain bunga tabungan dan deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan bangunan), penghargaan hadiah (selain hadian undian), keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain.
- Klik Halaman Selanjutnya.
5. Pengisian Induk Formulir
- Lengkapi data identitas.
- Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri.
- Isi status PTKP di Poin B 10.
- Data yang dimasukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk.
- Apabila memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia.
- Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar.
- Dalam hal membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak.
- Jika SPT nihil, kamu dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar.
- Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D.
- Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak.
- Di Poin F 21, kamu bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya.
- Pada Poin G, pilih dokumen yang dilampirkan.
- Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT.
- Klik "Submit".
- Unggah lampiran yang diperlukan.
- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email.
- Klik "Submit".
- SPT akan terekam pada sistem Ditjen Pajak.
- Setelah submit formulir, akan terdapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT.