4. Lampiran I
LAMPIRAN I Bagian A
Lampiran ini hanya diisi apabila memiliki pembukuan.
Isi identitas pembukuan:
- Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapatkan penghasilan neto.
- Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2.
- Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia.
- Sistem akan otomatis menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Klik "Halaman Selanjutnya".
LAMPIRAN 1 Bagian B
- Diisi apabila tidak melakukan pembukuan, tetapi melakukan pencatatan.
- Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, serta Penghasilan Neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
LAMPIRAN I Bagian C
- Dalam hal kamu juga bekerja di suatu perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan.
LAMPIRAN I Bagian D
- Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga (selain bunga tabungan dan deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan bangunan), penghargaan hadiah (selain hadian undian), keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain.
- Klik Halaman Selanjutnya.
5. Pengisian Induk Formulir
- Lengkapi data identitas.
- Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri.
- Isi status PTKP di Poin B 10.
- Data yang dimasukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk.
- Apabila memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia.
- Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar.
- Dalam hal membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak.
- Jika SPT nihil, kamu dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar.
- Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D.
- Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak.
- Di Poin F 21, kamu bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya.
- Pada Poin G, pilih dokumen yang dilampirkan.
- Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT.
- Klik "Submit".
- Unggah lampiran yang diperlukan.
- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email.
- Klik "Submit".
- SPT akan terekam pada sistem Ditjen Pajak.
- Setelah submit formulir, akan terdapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!