Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian e-SPT (formulir 1770, 1770s, 1770ss)

12 Juli 2024   09:28 Diperbarui: 12 Juli 2024   09:34 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SPT 1770 - lampiran IV/Dok.pri
SPT 1770 - lampiran IV/Dok.pri

LAMPIRAN IV Bagian A

  • Isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Jika ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol "+".
  • Pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan.
  • Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai pada saat memperoleh harta.
  • Isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan, misalnya pelat nomor kendaraan.

LAMPIRAN IV Bagian B

  • Isi daftar utang akhir tahun.
  • Jika ingin menambahkan utang lainnya, klik simbol "+".
  • Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa pada akhir tahun.

LAMPIRAN IV Bagian C

  • Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
  • Klik Halaman Selanjutnya.

2. Lampiran III

SPT 1770 - lampiran III/Dok.pri
SPT 1770 - lampiran III/Dok.pri

LAMPIRAN III Bagian A

  • Isi data Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final sesuai bukti potong yang diterima.
  • Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
  • Untuk mengisi PPh Final UMKM 0,5%, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir.
  • Isi data secara lengkap.
  • Lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengklik "YA".
  • Klik "Halaman Sebelumnya".
  • Sistem akan menghitung total PPh Terutang secara otomatis.

LAMPIRAN III Bagian B

  • Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

LAMPIRAN III Bagian C

  • Dalam hal melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami.
  • Klik "Halaman Selanjutnya".

3. Lampiran II

SPT 1770 - lampiran II/Dok.pri
SPT 1770 - lampiran II/Dok.pri
  • Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
  • Jika memiliki lebih dari satu bukti potong, dapat menambah kolom dengan klik tombol "+".
  • Klik "Halaman Selanjutnya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun