- Nilai Impor : Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan pabean lainnya, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Nilai Ekspor :Â Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir karena ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak.
Selain terdapat Objek dasar pengenaan PPN, Terdapat pula Subjek pengenaan PPN. Subjek pengenaan PPN adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi yang dikenakan PPN. Subjek ini meliputi:
a. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kriteria PKPÂ : Pengusaha yang omzetnya dalam satu tahun buku mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.
b. Barang Kena Pajak (BKP)
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak atau tidak bergerak, dan dikenakan PPN pada saat diserahkan oleh PKP.
Kriteria BKPÂ :
Barang Berwujud: Misalnya, pakaian, makanan, kendaraan, dan peralatan.