Dalam konteks pajak, biaya fiksal (deductible expenses) dan biaya non-fiksal (non-deductible expenses) merujuk pada biaya-biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan dari pendapatan kena pajak perusahaan. Sebelum membahas lebih lanjut terkait biaya fiksal (deductible expenses) dan biaya non-fiksal (non-deductible expenses) kita harus terlebih dahulu mengetahui pengertian
Apa itu biaya fiksal (deductible expenses) dan biaya non-fiksal (non-deductible expenses)?
Biaya Fiksal (Deductible expenses)
Biaya fiksal adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan sepenuhnya atau sebagian dari pendapatan kena pajak perusahaan dalam perhitungan pajak penghasilan atau diartikan sebagai kebijakan atas biaya yang harus dikurangkan dengan cara 3M yakni menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan. Dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008.. kebijakan Deductible Expenese berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam bentuk usaha yang tetap. Biaya ini pula yang akan dikurangkan Wajib Pajak untuk dapat mengetahui besaran penghasilan neto dari pengurangan pendapatan bruto dari pendapatan kena pajak sebagai dasar dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Deductible expense memiliki 3 prinsip umum menggolongkan biaya yang dapat dikurangi
1. Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan suatu kegiatan usaha
2. Kegiatan usaha yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak
3. Biaya tersebut digunakan bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi
Dalam mencari besarnya Nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP), tidak semua dapat dikurangkan, sehingga berikut biaya-biaya yang boleh dikurangkan :
1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
- biaya pembelian bahan;
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
- bunga, sewa, dan royalti;
- biaya perjalanan;
- biaya pengolahan limbah;
- premi asuransi;
- biaya promosi & penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- biaya administrasi; dan
- pajak kecuali Pajak Penghasilan.