Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

5 Mei 2024   23:47 Diperbarui: 6 Mei 2024   00:14 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. .Dapat di artikan sebagai sumber pendapatan negara dalam pembangunan dalam rangka menyejahterakan rakyat dan digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Pajak memiliki banyak manfaat bagi pembiayaan pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur distribusi kekayaan, mengendalikan inflasi, dan merangsang pertumbuhan ekonomi.

Subjek pajak Adalah orang pribadi atau badan usaha yang ditetapakan oleh peraturan undang-undang yang berlaku sebagai wajib pajak. yaitu orang pribadi atau badan usaha yang terlibat dalam kegiatan perpajakan termasuk pembayar, pemotong dan pemungut disebut Wajib Pajak meskipun hak dan kewajiban subjek pajak berbeda-beda atas pengenaan objek pajak.

Objek Pajak 

Objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak. Objek pajak memiliki beberapa macam yang umum dikenakan, yaitu :

- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan atas penghasilan individu (PPh Orang Pribadi) sedangkan penghasilan badan (PPh Badan) yang diperoleh dari berbagai sumber seperti gaji, usaha, investasi, dan lain-lain.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha, di mana tarifnya ditetapkan berdasarkan persentase dari harga jual.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan atas penjualan barang-barang mewah seperti mobil mewah, perhiasan, barang elektronik tertentu, dan lain-lain.

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dikenakan atas kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan, yang besarnya berdasarkan nilai objek pajak.

- Pajak Bea dan Cukai: Ini termasuk pajak yang dikenakan atas impor dan ekspor (Bea Masuk dan Bea Keluar), serta pajak atas barang tertentu seperti rokok, alkohol, dan barang-barang mewah lainnya (Cukai).

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, yang besarnya berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun