Dalam penagihan pajak terdapat langkah-langkah yang dilaksanakan sesuai dengan PMK nomor 189/PMK No.03/2020. Berikut langkah-langkah penagihan pajak :
1. Surat penagihan (pasal 10)Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) 7 hari sebelum jatuh tempo.
2. Surat Teguran Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya.
3. Surat Paksa Surat Paksa apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.
4. Surat penyitaan, surat perintah melaksanakan penyitaan melalui juru sita terhadap objk sita berupa aset. dSurat penyitaan diterbitan 2x24 jam sejak surat paksa diterbitkan.
5. Penyitaan. Dalam hal Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada WK, WK Lainnya, dan/ a tau Entitas Lain, Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran terlebih dahulu.
6. Lelang, Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang
7. Mengusulkan Pencegahan, Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
a. Objek Sita tidak dapat ditemukan;
b. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
c. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;