Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membongkar Penipuan Perjuangan Atas Nama GKI Yasmin

16 Juni 2021   20:47 Diperbarui: 11 Mei 2023   15:05 2510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkap layar siaran Kompas Live

Bahwa, dalam hal ini ada DUA PERISTIWA PERKARA HUKUM yaitu : 

PERTAMA - PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin oleh Kepala DTKP dan 

KEDUA - PENCABUTAN IMB GKI Yasmin oleh Walikota Bogor.

ad. PERTAMA - Bahwa, peristiwa perkara hukum PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin telah dilakukan gugatan hukum oleh GKI Pengadilan Bogor (BUKAN GKI Yasmin yang TIDAK MEMILIKI Legal Standing Hukum) sampai memperoleh putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan SUDAH SELESAI, di mana dimenangkan oleh GKI Pengadilan Bogor serta dilaksanakan amar putusan Mahkamah Agung PTUN oleh Walikota Bogor.

ad. KEDUA - Sedangkan peristiwa perkara hukum PENCABUTAN IMB GKI Yasmin oleh Walikota Bogor, TIDAK DILAKUKAN GUGATAN APAPUN sejak tahun 2011 sampai hari ini oleh GKI Pengadilan Bogor terhadap Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Ini artinya GKI Pengadilan Bogor MENERIMA PUTUSAN Walikota Bogor tersebut dan peristiwa perkara inipun SUDAH SELESAI. 

Oleh sebab itu SEGEL lahan bangunan BAKAL POS GKI Yasmin pun SAH tidak dibuka dan SUDAH TIDAK PUNYA IMB gereja lagi.

Sementara itu, PARA PENIPU Pejuang Atas Nama GKI Yasmin MELAKUKAN PROPAGANDA playing fictim berperan seolah GKI Yasmin menjadi korban diskriminasi oleh pemerintah dan mendapat perlakukan intoleransi beragama oleh kelompok mayoritas agama di Indonesia. Sampai-sampai melakukan sekenario kebaktian di depan Istana Presiden dengan tema "Kebaktian Bagimu Negeri" sejak tahun 2012. Penulis adalah salah satu orang yang tertipu dan bersimpatik atas perjuangan ini serta pernah melakukan kebaktian bersama di depan Istana Presiden untuk mendukung GKI Yasmin. Namun akhirnya penulis SADAR bahwa, ada KEPENTINGAN TERSELUBUNG Oknum-oknum yang mengatasnamakan perjuangan (palsu) untuk GKI Yasmin.

OKNUM-OKNUM GKI Yasmin MELAKUKAN PROPAGANDA DAN PENIPUAN

Ijin Mendirikan Bangunan KHUSUS seperti bangunan tempat ibadah memang KHUSUS diatur dalam UU dan peraturan-peraturan lainnya.

Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus

Pemerintah daerah hanya diperintahkan memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah yang telah memiliki lMB yang dipindahkan, karena perubahan rencana atau tata ruang wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun