Kisaran Report :
Keluarga pelapor : "Aparat penegak hukum bertindak semena-mena."
Untuk yang kesekian kalinya, dua laporan polisi  H. Ishak M Gurning dengan terlapor Taufan Gama Simatupang, Bupati Asahan, kembali dihentikan Penyidik Polda Sumut.
Laporan pertama, dengan LP Nomor. 243/III/2016/Bareskrim, terkait penggelapan barang tidak bergerak dan menempatkan keterangan palsu dalam LHKPN Bupati Asahan, setelah 2 tahun dilaporkan, akhirnya dihentikan Penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.
Menanggapi hal tersebut, anak Pelapor (Afif Gurning) dalam rilis beritanya kepada wartawan mengatakan, Penyidik beralasan tidak cukup bukti, karena mereka memang sengaja tidak mencari alat buktinya.
Pelapor sudah berkali-kali meminta ke Penyidik, agar Penyidik menyelidiki alas hak tanah yang digunakan terlapor, Taufan Gama Simatupang, dalam menerbitkan SHM tanah di BPN Asahan.
"Bagaimana bisa Taufan Gama Simatupang menyatakan dalam LHKPN Bupati Asahan, bahwa lahan seluas 1.345m2 di Jalan Mahoni No.12 A Kisaran adalah miliknya yang diperolehnya dari warisan dan hibah, sementara lahan itu adalah termasuk bagian dari 6, 62 hektar lahan asset milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang diberikan hak pakai kepada Yayasan PMDU Asahan", tanya Afif dengan heran.
"Sementara lahan 6, 62 hektar yang diberikan hak pakai  ke Yayasan PMDU itu tidak pernah dihibahkan, diwariskan atau dijual kepada Taufan Gama Simatupang." lanjut Afif.
"Jadi sudah pasti ada alas hak tanah yang dipalsukan dalam warkah tanah SHM Taufan Gama Simatupang, tetapi sialnya Penyidik tidak berniat untuk mencari buktinya", disampaikan Afif di depan Mesjid Agung H Ahmad Bakrie, bersebrangan dengan Kantor Bupati Asahan, Kisaran. (20/03/2018)
Kemudian, laporan yang kedua, laporan polisi dengan LP. Â Nomor. 1640/XII/2016/SPKT II.
Penyidik Subdit II Harda BANGTAH Polda Sumut juga menghentikan kasus ini dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.
Kasus yang terlapornya Taufan Gama Simatupang dkk (5 orang) ini, dilaporkan H. Ishak M Gurning yang merupakan salah satu Pendiri Yayasan PMDU, atas perbuatan para terlapor yang menempatkan keterangan palsu dalam akta Yayasan PMDU Nomor.7 Tahun 2015.
Diketahui pada tanggal 28 April 2015, para terlapor datang menghadap Notaris David Yamin Dharma Putera, SH di Medan dan menyatakan bahwa akta Yayasan PMDU Asahan belum pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri manapun dan selama ini belum ada izin operasional sekolah.
Kemudian pernyataan tersebut dituangkan dalam akta Yayasan PMDU No. 7 Tahun 2015.
"Sementara kita memiliki bukti bahwa akta Pendirian Yayasan PMDU No. 10 Tahun 1977 sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dan sejak tahun 1978 sudah ada izin operasional untuk Madrasah" dijelaskan Afif.
Demikian juga untuk SD, SMP, SMA IT Daar al Uluum dan Institut Agama Islam Daar al Uluum, sejak berdiri semuanya sudah memiliki izin operasional dan bahkan sudah terakreditasi.
Menurut Afif, jelas ada mens rea (niat jahat) para terlapor menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik tersebut, yaitu agar Yayasan PMDU Asahan dianggap belum berbadan hukum atau hanya sebagai perkumpulan biasa, sehingga para terlapor bisa membentuk Yayasan yang baru.
Sedangkan menurut aturan yang ada, apabila Yayasan sudah berbadan hukum, maka hanya Pendiri Yayasan yang berhak menghadap Notaris untuk menyesuaikan anggaran dasar Yayasan.
"Jadi masyarakat bisa menilai sendiri, ada apa gerangan sehingga Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan para terlapor menempatkan keterangan palsu dalam akta Yayasan PMDU bukanlah merupakan tindak pidana" demikian ujar Afif Gurning.
Ketika ditanya, kenapa tidak dilaporkan ke Propam saja, Afif menjawab, hal itu bakal sia-sia saja.
"Adik kandung dari Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Syamsudin Lubis, menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di Pemkab Asahan. Jadi bisa muncul konflik kepentingan disitu. Apalagi laporan kita sebelumnya ke Propam Mabes Polri, dihentikan Syamsudin Lubis begitu saja, tanpa ada gelar perkara dan tanpa penjelasan apapun." Afif menjelaskan.
Kemudian, ketika ditanyakan apakah pihak Pelapor akan melakukan pra peradilan, Afif mengatakan Penyidik jangan seenak hatinya menghentikan kasus (SP-3) dan kemudian mengatakan silahkan pra peradilan saja.
"Kalau Penyidik bekerja dengan baik dan benar, harusnya kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan tidak perlu menguras biaya, waktu dan tenaga Pelapor untuk melakukan Pra Peradilan. Apa yang dilakukan Penyidik artinya sama saja dengan perbuatan semena-mena aparat penegak hukum kepada masyarakat", ucap Afif Gurning menutup sesi wawancaranya dengan wartawan.
Sebelumnya, Afifuddin Gurning telah melakukan aksi demo tunggal dua kali di depan Istana Presiden.
Yang pertama, pada tanggal 31 Juli 2017 dan yang kedua, selama 6 hari pada tanggal 22 s/d 28 Februari 2018 lalu.
Narasumber :
Afifuddin Gurning
NIK : 1209191903770003
HP/WA : 085276504000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H