Kisaran Report :
Keluarga pelapor : "Aparat penegak hukum bertindak semena-mena."
Untuk yang kesekian kalinya, dua laporan polisi  H. Ishak M Gurning dengan terlapor Taufan Gama Simatupang, Bupati Asahan, kembali dihentikan Penyidik Polda Sumut.
Laporan pertama, dengan LP Nomor. 243/III/2016/Bareskrim, terkait penggelapan barang tidak bergerak dan menempatkan keterangan palsu dalam LHKPN Bupati Asahan, setelah 2 tahun dilaporkan, akhirnya dihentikan Penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.
Menanggapi hal tersebut, anak Pelapor (Afif Gurning) dalam rilis beritanya kepada wartawan mengatakan, Penyidik beralasan tidak cukup bukti, karena mereka memang sengaja tidak mencari alat buktinya.
Pelapor sudah berkali-kali meminta ke Penyidik, agar Penyidik menyelidiki alas hak tanah yang digunakan terlapor, Taufan Gama Simatupang, dalam menerbitkan SHM tanah di BPN Asahan.
"Bagaimana bisa Taufan Gama Simatupang menyatakan dalam LHKPN Bupati Asahan, bahwa lahan seluas 1.345m2 di Jalan Mahoni No.12 A Kisaran adalah miliknya yang diperolehnya dari warisan dan hibah, sementara lahan itu adalah termasuk bagian dari 6, 62 hektar lahan asset milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang diberikan hak pakai kepada Yayasan PMDU Asahan", tanya Afif dengan heran.
"Sementara lahan 6, 62 hektar yang diberikan hak pakai  ke Yayasan PMDU itu tidak pernah dihibahkan, diwariskan atau dijual kepada Taufan Gama Simatupang." lanjut Afif.
"Jadi sudah pasti ada alas hak tanah yang dipalsukan dalam warkah tanah SHM Taufan Gama Simatupang, tetapi sialnya Penyidik tidak berniat untuk mencari buktinya", disampaikan Afif di depan Mesjid Agung H Ahmad Bakrie, bersebrangan dengan Kantor Bupati Asahan, Kisaran. (20/03/2018)
Kemudian, laporan yang kedua, laporan polisi dengan LP. Â Nomor. 1640/XII/2016/SPKT II.
Penyidik Subdit II Harda BANGTAH Polda Sumut juga menghentikan kasus ini dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.