"Kalau Penyidik bekerja dengan baik dan benar, harusnya kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan tidak perlu menguras biaya, waktu dan tenaga Pelapor untuk melakukan Pra Peradilan. Apa yang dilakukan Penyidik artinya sama saja dengan perbuatan semena-mena aparat penegak hukum kepada masyarakat", ucap Afif Gurning menutup sesi wawancaranya dengan wartawan.
Sebelumnya, Afifuddin Gurning telah melakukan aksi demo tunggal dua kali di depan Istana Presiden.
Yang pertama, pada tanggal 31 Juli 2017 dan yang kedua, selama 6 hari pada tanggal 22 s/d 28 Februari 2018 lalu.
Narasumber :
Afifuddin Gurning
NIK : 1209191903770003
HP/WA : 085276504000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H