Kasus yang terlapornya Taufan Gama Simatupang dkk (5 orang) ini, dilaporkan H. Ishak M Gurning yang merupakan salah satu Pendiri Yayasan PMDU, atas perbuatan para terlapor yang menempatkan keterangan palsu dalam akta Yayasan PMDU Nomor.7 Tahun 2015.
Diketahui pada tanggal 28 April 2015, para terlapor datang menghadap Notaris David Yamin Dharma Putera, SH di Medan dan menyatakan bahwa akta Yayasan PMDU Asahan belum pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri manapun dan selama ini belum ada izin operasional sekolah.
Kemudian pernyataan tersebut dituangkan dalam akta Yayasan PMDU No. 7 Tahun 2015.
"Sementara kita memiliki bukti bahwa akta Pendirian Yayasan PMDU No. 10 Tahun 1977 sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dan sejak tahun 1978 sudah ada izin operasional untuk Madrasah" dijelaskan Afif.
Demikian juga untuk SD, SMP, SMA IT Daar al Uluum dan Institut Agama Islam Daar al Uluum, sejak berdiri semuanya sudah memiliki izin operasional dan bahkan sudah terakreditasi.
Menurut Afif, jelas ada mens rea (niat jahat) para terlapor menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik tersebut, yaitu agar Yayasan PMDU Asahan dianggap belum berbadan hukum atau hanya sebagai perkumpulan biasa, sehingga para terlapor bisa membentuk Yayasan yang baru.
Sedangkan menurut aturan yang ada, apabila Yayasan sudah berbadan hukum, maka hanya Pendiri Yayasan yang berhak menghadap Notaris untuk menyesuaikan anggaran dasar Yayasan.
"Jadi masyarakat bisa menilai sendiri, ada apa gerangan sehingga Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan para terlapor menempatkan keterangan palsu dalam akta Yayasan PMDU bukanlah merupakan tindak pidana" demikian ujar Afif Gurning.
Ketika ditanya, kenapa tidak dilaporkan ke Propam saja, Afif menjawab, hal itu bakal sia-sia saja.
"Adik kandung dari Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Syamsudin Lubis, menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di Pemkab Asahan. Jadi bisa muncul konflik kepentingan disitu. Apalagi laporan kita sebelumnya ke Propam Mabes Polri, dihentikan Syamsudin Lubis begitu saja, tanpa ada gelar perkara dan tanpa penjelasan apapun." Afif menjelaskan.
Kemudian, ketika ditanyakan apakah pihak Pelapor akan melakukan pra peradilan, Afif mengatakan Penyidik jangan seenak hatinya menghentikan kasus (SP-3) dan kemudian mengatakan silahkan pra peradilan saja.