Medan Report : Petani sawit dari Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mendatangi DPRD Sumut untuk megadukan Koperasi Tani Mandiri yang diduga illegal dalam pendiriannya dan perlakukan intimidasi kepada masyarakat petani yang tidak mau bergabung dengan koperasi (10/05/2017).
Kedatangan Petani diterima oleh Sutrisno Pangaribuan ST, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut yang membidangi Koperasi dan UKM, di Ruang Rapat Kantor Fraksi PDI-P.
Perwakilan petani Budiman Nainggolan didampingi Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Hj. Syahrani Harahap, menyerahkan fotocopy data-data menyangkut pendirian Kopersasi Tani Mandiri.
Diungkapkan Budiman Nainggolan, bahwa Koptan Mandiri yang saat ini dipimpin oleh H. M. Wahyudi M.Kes yang juga mantan anggota DPRD Asahan, diduga illegal dalam pendiriannya. Koptan Mandiri saat ini berbadan hukum No.132/KOP/BH/2011 dengan akte pendirian No.09 tanggal 15 September 2011 Notaris/PPAT Nurini SH, mengakui memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dari Bupati Asahan, dan dikuatkan keputusan Menteri Kehutanan, ditambah surat ukur dan lain sebagainya.
Padahal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dan segala perijinannya yang sesungguhnya, diberikan kepada Koperasi Tani Mandiri yang didirikan sebelumnya pada tahun 1999; dengan badan hukum No.100/BH/K.DK.2.10/VI/1999; Tanda Daftar Usaha Perdagangan No.00355/02.10/TDUP.A/2000; Tanda Daftar Usaha Koperasi No.021025200114; Kartu Wajib Pajak No. Reg.06633115 A.
Dengan demikian; terdapat dua koperasi dengan nama yang sama yaitu Koperasi Tani Mandiri yang didirikan tahun 1999 dan Koperasi Tani Mandiri yng didirikan tahun 2011 yang diketuai oleh H.M. Wahyudi M.Kes.
“Ada dua koperasi dengan nama yang sama di kampung kami yaitu Koperasi Tani Mandiri; yang satu didirikan tahun 1999 sudah tidak aktif; yang satunya lagi didirikan tahun 2011. Wahyudi dengan Koperasi Tani Mandiri yang baru tahun 2011, mengakui seolah-olah ijin HTR diberikan kepadanya. Padahal ijin HTR itu diberikan kepada Koperasi Tani Mandiri tahun 1999 yang sudah tidak aktif lagi.” demikian ungkap Budiman.
“Lalu, anggota-anggota Koperasi Tani Mandiri yang diketuai Wahyudi, saat didirikan, hampir semua bukan penduduk Desa Perbangunan. Silahkan konfirmasi kepada Kepala Desa kami nanti di Rapat Dengar Pendapat di DPRD. Hal ini sangat mencurigakan. Semua jajaran muspika dan puspida boleh diundang untuk RDP guna membogkar kejelasan ini.” lanjut Budiman.
Menanggapi laporan ini, Sutrisno Pangaribuan ST akan memeriksa dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat petani.
“Nanti kami periksa semua data yang bapak ibu berikan ini; kami atas nama saya Sutrisno Pangaribuan dan Fraksi PDI-Perjuangan akan menyurati semua instansi dan institusi terkait untuk menelusuri dan memeriksanya. Jika memang terdapat penyimpangan, berarti Koperasi Tani Mandiri telah melakukan tindakan penggelapan, pengaburan dan pemalsuan surat.” demikian disampaikan Sutrisno.
Sebelumnya, petani sawit dari Desa Perbangunan Kec. Sei, Kepayang Kab Asahan-Sumut ini sudah mendatangi Kantor Kementrian Koperasi dan UKM RI jalan Rasuna Said Jakarta, Jumat (07/04/2017). Perwakilan petani, Budiman Nainggolan didampingi oleh Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia, Hj. Syahrani Harahap diterima oleh Staf Penerimaan dan Pengaduan Kementrian Koperasi dan UKM, Bian Purba.