Dari Deputi Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM, didapati informasi, bahwa Koperasi Tani Mandiri belum terdaftar di Kementrian; dan pihak Kementrian Koperasi dan UKM telah menyurati Dinas Koperasi dan UKM Asahan untuk memeriksa kembali Koperasi Tani Mandiri sesuai peraturan perundangan dan kewenangan Dinas.
Kasus Koperasi Tani Mandiri ini diberitakan, sekumpulan preman diduga suruhan Koperasi Tani Mandiri merampok buah sawit dan membakar rumah di kebun sawit milik petani di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Menurut informasi, para karyawan penjaga kebun sawit milik petani diancam pakai senjata tajam pendodos buah sawit. Hal ini diduga karena petani menolak untuk bergabung dengan Koperasi Tani Mandiri.
Sebelumnya, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek Sei Kepayang tanggal 18 Juli 2016 dengan Nomor: STPL/108.a/VII/2016/SU/RES ASH/SEK KEPAYANG dan tanggal 18 Februari 2017 dengan nomor: STPL/16A/II/2017/SU/RES ASH/SEK SEI KEPAYANG.
Sampai kini, kasus criminal yang diduga melibatkan anggota dan ketua Koperasi Tani Mandiri, sedang dusut oleh Polres Asahan.
Baca juga :Â
Wahyudi Ketua Koptan Mandiri Diduga Terkait Curi Sawit
Nara Sumber, Dokumentasi dan Rekaman :
Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia
(Ketua Umum Hj. Syahrani Harahap)Â
Penulis :
TJin Kwang
(Jurnalis Hukum & HAM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H