Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wahyudi Ketua Koptan Mandiri Diduga Terkait Curi Sawit

6 Mei 2017   16:54 Diperbarui: 7 Mei 2017   13:27 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kami akan membangunkan kembali rumah yang dirusak, jika anggota kami yang melakukannya." kata Wahyudi.

Kapolres akan menyelesaikan kasus pelanggaran hukum dan tindak kriminal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Masalah tindak kriminal yang sudah dilaporkan ke Polsek Sei. Kepayang dan Polres Asahan akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian sesuai hukum yang berlaku. Untuk masalah sengketa hak dan ijin pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat, kita akan duduk bersama dengan instansi dan institusi terkait bermusyawarah menyelesaikannya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku." demikian janji Kapolres.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, SIK, M.Si memfasilitasi pertemuan mediasi antara Wahyudi selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri Asahan-Sumut dengan Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) yang mendampingi masyarakat petani dan Perwakilan Petani Sawit Desa Perbangunan Sei. Kepayang Asahan yang sedang berkonflik; pada Rabu, 03 Mei 2017.

Hadir juga dalam mediasi itu, Kabid Propam Poldasu Kombes Pol. Drs. Syamsudin Lubis dan Dir Polair Polda Sumut Kombes Pol Ir. Sjamsul Badhar, sebagai pengawas.

Menanggapi konflik petani dengan Koptan Mandiri yang mengaku memegang ijin pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat, Kabid Propam Poldasu Kombes Pol. Drs. Syamsudin Lubis memberi pengarahan agar mengundang semua stakeholder untuk membicarakannya dan mencari solusi jalan tengah, agar konflik tidak berlarut dan menimbulkan korban fisik pihak-pihak yang bertikai. 

img-20170504-wa0008-590d96a4ef9273ba420ddb9c.jpg
img-20170504-wa0008-590d96a4ef9273ba420ddb9c.jpg
"Melihat permasalahan ini, pendapat saya, pertama kita semua duduk bersama membicarakan dan mencari solusi penyelesaiannya. Mengundang semua stakeholder, instansi dan institusi yang mengeluarkan SK - SK itu diundang menentukan mana batas wilayah yang menjadi hak pengelolaan oleh masyarakat dan mana yang menjadi hak pengelolaan Koperasi yang mendapat ijin pengelolaan HTR itu tadi." disampaikan Kombes Pol. Drs. Syamsudin Lubis.

"Sepengalaman saya sewaktu bertugas di Jambi, permasalahan ini diselesaikan bersama semua stakeholder secara arif. Biasanya ada *enclave ,dimana tanah yang diusahakan oleh petani menaman tanaman berusia minimal sudah dua tahun, itu tidak dimasukkan ke dalam wilayah ijin pemanfaatan Hutan lagi. Kalau menanam padi, itu tidak bisa. Tapi kalau menanam sawit yang usianya sudah di atas dua tahun, itu enclave di keluarkan dari batas wilayah ijin pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Itu pengalaman saya sewaktu menjabat Kapolres di Jambi dan ada konflik antara masyarakat dengan perusahaan pemegang ijin pengelolaan dan pemanfaatan hutan di sana. Semoga permasalan di sini dapat diselesaikan dengan arif bijaksana tanpa ada konflik dan menimbulkan korban di masyarakat." demikian Kabid Propam Poldasu Kombes Pol. Drs. Syamsudin Lubis menutup pengarahannya.

Berita terkait konflik Petani Sawit dengan Koperasi Tani Mandiri Asahan, baca di : 

Pak Presiden, Sawit Kami Dijarah Preman Bayaran

Keberadaan Koptan Mandiri Momok Bagi Petani Sawit Asahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun