Sumut Report : Ketua Koperasi Tani Mandiri, yang juga mantan Anggota DPRD Kab. Asahan, H.Muhammad Wahyudi tak berkutik di hadapan Kapolres, ketika diungkapkan indikasi dan dugaan keterlibatannya dalam pencurian, penjarahan dan perampokan hasil sawit petani di Desa Perbangunan Kec. Sei. Kepayang Kab. Asahan-Sumut.
Sudah sejak tahun 2016, tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh anggota Koptan Mandiri terhadap petani sawit dibiarkan berlarut.
Kondisi di TKP semakin memanas. Sudah sering terjadi bentrok antara petani dengan Anggota Koperasi Tani Mandiri yang diduga mencuri sawit. Petani sudah ada yang menjadi korban pembacokan oleh anggota Koptan Mandiri.
Laporan demi laporan ke polisi, tidak sanggup ditindak lanjuti sewaktu Kab. Asahan dipimpin oleh Kapolres lama, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Setelah AKBP Kobul Syahrin Ritonga, SIK, M.Si, menjabat Kapolres baru, kasus ini mendapat perhatian serius Kapolres. Sampai-sampai Kapolres berserta jajaran dan rombongan Perwakilan Bupati Asahan turun ke TKP untuk menerima pengaduan masyarakat dan melakukan konfirmasi investigasi lapangan, pada Selasa, 02 Mei 2017 lalu.Â
![img-20170502-165227-590d964ece92739517829949.jpg](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/05/06/img-20170502-165227-590d964ece92739517829949.jpg?t=o&v=770)
Selanjutnya Kapolres menempatkan sekira 20 orang anggota Polisi gabungan Polres Asahan dan Polsek Sei. Kepayang secara bergilir 24 jam di TKP untuk pengamanan dan mengundang perwakilan kedua belah pihak untuk mediasi di Polres Asahan pada esok harinya Rabu, tanggal 03 Mei 2017.
Dalam mediasi di ruang kantor Kapolres (Rabu, 03/05/2017), terbongkar dari tudingan salah seorang petani yang hadir, bahwa Wahyudi mengetahui adiknya terlibat langsung pencurian sawit petani.
"Pak Wahyudi, saya minta anggota bapak jangan lagi mencuri sawit kami. Saya belum melaporkan anggota bapak yang merusak rumah saya di kebun, semalam. Saya mengantongi nama-nama dan foto anggota bapak yang mencuri sawit dan merusak rumah saya.
Di hadapan Bapak Kapolres, saya masih memberi kesempatan kepada pak Wahyudi berbicara kekeluargaan. Adik bapak yang mencuri sawit saya dan bapak ada di sana pada hari itu, dan bapak tau itu." demikian diungkapkan Manurut Sirait yang juga seorang pensiunan Polisi Polres Asahan.
Wahyudi tidak dapat membantah, hanya meminta waktu dihadapan Kapolres untuk turut menyelidiki sendiri anggota Koptan Mandiri yg diduga mencuri sawit. Masalah pengerusakan rumah Manurut Sirait; Wahyudi akan membangunkan kembali jika didapati anggotanya yang merusak.
"Kami akan membangunkan kembali rumah yang dirusak, jika anggota kami yang melakukannya." kata Wahyudi.
Kapolres akan menyelesaikan kasus pelanggaran hukum dan tindak kriminal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Masalah tindak kriminal yang sudah dilaporkan ke Polsek Sei. Kepayang dan Polres Asahan akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian sesuai hukum yang berlaku. Untuk masalah sengketa hak dan ijin pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat, kita akan duduk bersama dengan instansi dan institusi terkait bermusyawarah menyelesaikannya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku." demikian janji Kapolres.
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, SIK, M.Si memfasilitasi pertemuan mediasi antara Wahyudi selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri Asahan-Sumut dengan Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) yang mendampingi masyarakat petani dan Perwakilan Petani Sawit Desa Perbangunan Sei. Kepayang Asahan yang sedang berkonflik; pada Rabu, 03 Mei 2017.
Hadir juga dalam mediasi itu, Kabid Propam Poldasu Kombes Pol. Drs. Syamsudin Lubis dan Dir Polair Polda Sumut Kombes Pol Ir. Sjamsul Badhar, sebagai pengawas.
Menanggapi konflik petani dengan Koptan Mandiri yang mengaku memegang ijin pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat, Kabid Propam Poldasu Kombes Pol. Drs. Syamsudin Lubis memberi pengarahan agar mengundang semua stakeholder untuk membicarakannya dan mencari solusi jalan tengah, agar konflik tidak berlarut dan menimbulkan korban fisik pihak-pihak yang bertikai.Â
![img-20170504-wa0008-590d96a4ef9273ba420ddb9c.jpg](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/05/06/img-20170504-wa0008-590d96a4ef9273ba420ddb9c.jpg?t=o&v=770)
"Sepengalaman saya sewaktu bertugas di Jambi, permasalahan ini diselesaikan bersama semua stakeholder secara arif. Biasanya ada *enclave ,dimana tanah yang diusahakan oleh petani menaman tanaman berusia minimal sudah dua tahun, itu tidak dimasukkan ke dalam wilayah ijin pemanfaatan Hutan lagi. Kalau menanam padi, itu tidak bisa. Tapi kalau menanam sawit yang usianya sudah di atas dua tahun, itu enclave di keluarkan dari batas wilayah ijin pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Itu pengalaman saya sewaktu menjabat Kapolres di Jambi dan ada konflik antara masyarakat dengan perusahaan pemegang ijin pengelolaan dan pemanfaatan hutan di sana. Semoga permasalan di sini dapat diselesaikan dengan arif bijaksana tanpa ada konflik dan menimbulkan korban di masyarakat." demikian Kabid Propam Poldasu Kombes Pol. Drs. Syamsudin Lubis menutup pengarahannya.
Berita terkait konflik Petani Sawit dengan Koperasi Tani Mandiri Asahan, baca di :Â
Pak Presiden, Sawit Kami Dijarah Preman Bayaran
Keberadaan Koptan Mandiri Momok Bagi Petani Sawit Asahan
Petani Minta Ke Menteri Cabut Ijin Koperasi Tani MandiriÂ
Kapolres Asahan Akan Selesaikan Intimidasi Yang Dilakukan Koperasi Tani Mandiri
Keterangan :
*Enclave adalah pemilikan hak-hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan yang dapat berupa permukiman dan atau lahan garapan.
Nara sumber :
Dokumentasi dan Rekaman Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia.
Penulis :
Tjin Kwang
(Jurnlis Hukum & HAM)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI