Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Sekolah Chong Wen Ternyata Belum Selesai

22 Maret 2017   16:27 Diperbarui: 22 Maret 2017   16:56 1890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Polda Sumut bisa kalah sebagai Termohon?

Pemeriksaan saksi-saksi dari Termohon Polda Sumut, termasuk para Penyidik, mengungkapkan Polda Sumut tidak mengetahui Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3157 yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah Bangunan Sekolah Cinta Budaya untuk melaporkan Burhanuddin Siagian, TELAH DIBATALKAN oleh Pengadilan Tata Usaha Negara jauh hari sebelumnya, oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan Hukum tetap No. 15/PK/TUN/2012, tanggal 14 Mei 2012.

Apakah penyelidikan dan penyidikan tim Juru Periksa Polda Sumut tidak profesional atau PT.PBC bersama dengan Yayasan Sekolah Cinta Budaya yang melaporkan Burhanudin Siagian, menutup-nutupi fakta terhadap Penyidik Polda Sumut, atas status mereka yang BUKAN PEMILIK TANAH?

Atas putusan praperadilan ini, Burhanuddin Siagian dinyatakan bukan sebagai tersangka pelaku pelanggar hukum. Justru Anton Edison Panggabean (Dirut PT.PBC Developer MMTC Medan) melakukan tindakan melanggar hukum dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah sesungguhnya yang membangun Gedung Sekolah di atas tanah status aquo TANPA HAK DAN IJIN MEMBANGUN BANGUNAN serta Polda Sumut dianggap telah melanggar prosedur, seperti yang disampaikan oleh Ibeng Syafruddin Rani, SH. selaku Direktur LBH Al-Washliyah didampingi Suherman Nasution, SH. selaku Ketua Tim Pengacara Burhanuddin Siagian dalam Konferensi Pers di Restoran Istana Koki Jln. Teuku Cik Ditiro Medan, Sabtu, 18 Maret 2017.

“SHGB No.3157 yang diakui oleh PT.PBC dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya, telah dibatalkan PTUN. Perkara Perdata tanah ini masih dalam proses PK. Status tanah ini aquo. Gedung Sekolah Cinta Budaya adalah gedung ilegal, berdiri di tanah aquo. Kami akan menggugat balik Anton Edison Panggabean (Dirut PT.PBC Developer MMTC Medan) dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen, serta melaporkan Polda Sumut telah meyalahi prosedur menetapkan Client kami Burhanuddin Siagian sebagai tersangka. Polda Sumut kami gugat untuk mengembalikan barang-barang Client kami yang disita.” demikian di jelaskan Ibeng. 

Baca juga : Mantan Pangdam I/BB Menang Prapid, Yayasan Sekolah Chong Wen Akan Digugat

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tjin/mantan-pangdam-i-bb-menang-prapid-yayasan-sekolah-chong-wen-akan-digugat_58ce13ca7eafbd0645ac56eb 

Penulis :
Tjin Kwang

Foto : Doc. Tjin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun