Bagaimana Polda Sumut bisa kalah sebagai Termohon?
Pemeriksaan saksi-saksi dari Termohon Polda Sumut, termasuk para Penyidik, mengungkapkan Polda Sumut tidak mengetahui Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3157 yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah Bangunan Sekolah Cinta Budaya untuk melaporkan Burhanuddin Siagian, TELAH DIBATALKAN oleh Pengadilan Tata Usaha Negara jauh hari sebelumnya, oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan Hukum tetap No. 15/PK/TUN/2012, tanggal 14 Mei 2012.
Apakah penyelidikan dan penyidikan tim Juru Periksa Polda Sumut tidak profesional atau PT.PBC bersama dengan Yayasan Sekolah Cinta Budaya yang melaporkan Burhanudin Siagian, menutup-nutupi fakta terhadap Penyidik Polda Sumut, atas status mereka yang BUKAN PEMILIK TANAH?
Atas putusan praperadilan ini, Burhanuddin Siagian dinyatakan bukan sebagai tersangka pelaku pelanggar hukum. Justru Anton Edison Panggabean (Dirut PT.PBC Developer MMTC Medan) melakukan tindakan melanggar hukum dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah sesungguhnya yang membangun Gedung Sekolah di atas tanah status aquo TANPA HAK DAN IJIN MEMBANGUN BANGUNAN serta Polda Sumut dianggap telah melanggar prosedur, seperti yang disampaikan oleh Ibeng Syafruddin Rani, SH. selaku Direktur LBH Al-Washliyah didampingi Suherman Nasution, SH. selaku Ketua Tim Pengacara Burhanuddin Siagian dalam Konferensi Pers di Restoran Istana Koki Jln. Teuku Cik Ditiro Medan, Sabtu, 18 Maret 2017.
“SHGB No.3157 yang diakui oleh PT.PBC dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya, telah dibatalkan PTUN. Perkara Perdata tanah ini masih dalam proses PK. Status tanah ini aquo. Gedung Sekolah Cinta Budaya adalah gedung ilegal, berdiri di tanah aquo. Kami akan menggugat balik Anton Edison Panggabean (Dirut PT.PBC Developer MMTC Medan) dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen, serta melaporkan Polda Sumut telah meyalahi prosedur menetapkan Client kami Burhanuddin Siagian sebagai tersangka. Polda Sumut kami gugat untuk mengembalikan barang-barang Client kami yang disita.” demikian di jelaskan Ibeng.
Baca juga : Mantan Pangdam I/BB Menang Prapid, Yayasan Sekolah Chong Wen Akan Digugat
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/tjin/mantan-pangdam-i-bb-menang-prapid-yayasan-sekolah-chong-wen-akan-digugat_58ce13ca7eafbd0645ac56eb
Penulis :
Tjin Kwang
Foto : Doc. Tjin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H