Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan Kasus Lapor Poldasu

20 April 2016   10:11 Diperbarui: 20 April 2016   12:09 954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Eks Pangdam I/BB Burhanuddin Siagian didampingi Pengacara dan Kuasa Hukum Rio Tampubolon, SH menunjukkan Surat Laporan Polda (Doc. TJin Kwang)"][/caption]Medan Punya Cerita:
Eks Pangdam I/BB Burhanuddin Siagian lapor Pencemaran Nama Baik, ke Polda Sumut terkait Kasus tanah Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan.

Kasus Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen Medan makin meruncing dan memanas. Eks Pangdam I / BB Burhanuddin Siagian melaporkan AEP selaku Direktur Utama PT. PBC atas kasus Pencemaran Nama Baik.

Pada Jumat 15 April 2016 lalu, sebuah surat khabar harian PM Medan menerbitkan pemberitaan “Kasus Penyerobotan Tanah, Eks Pangdam I/BB dilapor ke Poldasu & Pomdam”;  dimana tanah itu berdiri Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya – Chong Wen. Berita tersebut juga diterbitkan oleh beberapa Media Online seperti W Online, BS Online dan DN Online.

Eks Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan AEP (Direktur Utama PT. PBC - Komplek Perumahan MMTC Medan) yang menjadi nara sumber berita media-media tersebut, ke Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor : LP/501/IV/2016/SPKT “III”; tanggal 19 April 2016.

AEP dilaporkan dugaan Tindak Pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Dan norma hukum pokok dalam Pasal 310 Sub 311 KUH Pidana; dengan ancaman hukuman yang disebutkan dalam :

Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saya tidak ada urusan dengan AEP (Dirut PT. PBC.pen). Saya mensomasi Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen, karena menduduki tanah yang saya peroleh dari pelepasan hak oleh Harun Aminah. Ini bukti Surat Somasi yang Saya layangkan kepada Yayasan Cinta Budaya melalui Pengacara dan Kuasa Hukum Saya” Demikian disampaikan Burhanuddin Siagian sambil menunjukkan Surat Somasi dalam Konferensi Pers di JW Mariot, Selasa 19/04/2016.

[caption caption="Surat Somasi Kepada Yayasan Sekolah Cinta Budaya tertanggal 13 April 2016"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun