Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan, Ilegal

18 April 2016   08:27 Diperbarui: 18 April 2016   08:37 7886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawab :

Secara resmi TIDAK BENAR, berhubung sampai tulisan Medan Punya Cerita ini terbit di Kompasiana hari ini, Senin tanggal 18 April 2016; tanah seluas sekira 2,3 hektar itu MASIH SENGKETA di Pengadilan Perdata dalam tahap Pengadilan PENINJAUAN KEMBALI.

2. Benarkah Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan sudah TIDAK MEMILIKI Sertifikat Hak Guna Bangunan?

Jawab :

BENAR…. Pada tulisan saya sebelumnya mencantumkan KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No. 15 PK/TUN/2012, Senin tanggal 14 Mei 2012; MEMBATALKAN Sertifikat No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan PENETAPAN EKSEKUSI Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013; dan PERINTAH kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dan/atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang untuk MEMBATALKAN Sertifikat HGB No. 3157 yang menjadi ALAS JUAL-BELI sebidang tanah milik PT. Pancing Business Centre (Alwi SH sebagai Direktur) kepada Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Cong Wen (Fajar Suhendra sebagai Ketua Yayasan).

Hari ini, saya mendapatkan FAKTA DATA tambahan, bahwa pada tanggal 23 Maret 2016, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara RESMI menerbitkan Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sumut No.1/Pbt/BPN.12.III/2016; tentang : PEMBATALAN SERTIFIKAT Hak Guna Bangunan No.3157 / Medan Estate tanggal 31 Juli 2007, seluas 23.034 M² terdaftar atas nama PT. Pancing Business Center yang sekarang berdiri di atasnya sebuah bangunan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen). 

[caption caption="Surat Keputusan BPN RI Kanwil Provinsi Sumut"]

[/caption] 

[caption caption="Surat Keputusan BPN RI Kanwil Provinsi Sumut"]

[/caption]3. Kenapa tanah sengketa ini bisa DIPERJUAL-BELIKAN antara PT. Pancing Business Center dengan Yayasan Sekolah Cita Budaya (Chong Wen), padahal masih DALAM SENGKETA sejak tahun 2007?

Jawab :

Maaf, informasi saya masih separuh-separuh, jadi belum bisa menjawab detail….

Iya…. benar, tanah yang masih dalam persengketaan di Pengadilan, TIDAK DAPAT DIPERJUAL-BELIKAN sesuai hukum tertulis, sebelum mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, sampai tingkat terakhir PENINJAUAN KEMBALI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun