Jawab :
Secara resmi TIDAK BENAR, berhubung sampai tulisan Medan Punya Cerita ini terbit di Kompasiana hari ini, Senin tanggal 18 April 2016; tanah seluas sekira 2,3 hektar itu MASIH SENGKETA di Pengadilan Perdata dalam tahap Pengadilan PENINJAUAN KEMBALI.
2. Benarkah Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan sudah TIDAK MEMILIKI Sertifikat Hak Guna Bangunan?
Jawab :
BENAR…. Pada tulisan saya sebelumnya mencantumkan KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No. 15 PK/TUN/2012, Senin tanggal 14 Mei 2012; MEMBATALKAN Sertifikat No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan PENETAPAN EKSEKUSI Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013; dan PERINTAH kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dan/atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang untuk MEMBATALKAN Sertifikat HGB No. 3157 yang menjadi ALAS JUAL-BELI sebidang tanah milik PT. Pancing Business Centre (Alwi SH sebagai Direktur) kepada Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Cong Wen (Fajar Suhendra sebagai Ketua Yayasan).
Hari ini, saya mendapatkan FAKTA DATA tambahan, bahwa pada tanggal 23 Maret 2016, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara RESMI menerbitkan Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sumut No.1/Pbt/BPN.12.III/2016; tentang : PEMBATALAN SERTIFIKAT Hak Guna Bangunan No.3157 / Medan Estate tanggal 31 Juli 2007, seluas 23.034 M² terdaftar atas nama PT. Pancing Business Center yang sekarang berdiri di atasnya sebuah bangunan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen).Â
[caption caption="Surat Keputusan BPN RI Kanwil Provinsi Sumut"]
[caption caption="Surat Keputusan BPN RI Kanwil Provinsi Sumut"]
Jawab :
Maaf, informasi saya masih separuh-separuh, jadi belum bisa menjawab detail….
Iya…. benar, tanah yang masih dalam persengketaan di Pengadilan, TIDAK DAPAT DIPERJUAL-BELIKAN sesuai hukum tertulis, sebelum mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, sampai tingkat terakhir PENINJAUAN KEMBALI.