Dalam Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Harun Aminah MENGGUGAT Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3157 tertanggal 31 Juli 2007; yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Deli Serdang untuk PT. Pancing Business Centre (Direktur Utama Alwi SH); di mana Sertifikat HGB tersebut adalah sertifikat tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya – Chong Wen sekarang.
Gugatan ini TELAH DIMENANGKAN oleh Harun Aminah dalam tiga tingkatan pengadilan; yaitu :
1. Putusan Pengadilan TUN Medan No.12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 15 September 2009;
2. Putusan Pengadilan Tinggi TUN No.05/B/2010/PT.TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010;
3. Putusan Mahkamah Agung RI No.230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010;
Dengan KEPUTUSAN MEMBATALKAN Sertifikat No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan PENETAPAN EKSEKUSI Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013; dan PERINTAH kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang dan/atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang untuk MEMBATALKAN Sertifikat HGB No. 3157 yang menjadi ALAS JUAL-BELI sebidang tanah milik PT. Pancing Business Centre (Alwi SH) kepada Yayasan Sekolah Cinta Budaya – Cong Wen (Fajar Suhendra).
Gambar Salinan Penetapan Eksekusi Pengadilan TUN Medan.
Gambar Salinan Surat Keterangan Inkracht.
Dalam Gugatan Pidana :