Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus: Kritik Pajak Samin Surosentiko

22 Desember 2023   14:39 Diperbarui: 22 Desember 2023   14:44 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pribadi hardi

Selain itu, para pengikut Samin Surosentiko merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak memberikan manfaat yang layak atau perlindungan yang cukup dari pemerintah. Mereka tidak melihat adanya imbalan yang sepadan dari pajak yang mereka bayarkan, yang menimbulkan ketidakpuasan terhadap sistem pajak yang dianggap tidak adil.

Selain aspek kepemilikan tanah dan ketidakpuasan terhadap manfaat yang diperoleh dari pajak, ada juga elemen perlawanan terhadap otoritas kolonial Belanda. Penolakan membayar pajak oleh kelompok Saminisme dianggap sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap pemerintahan yang dianggap tidak adil dan tidak mewakili kepentingan mereka.

Jadi, ada beberapa faktor yang memengaruhi penolakan kelompok Saminisme untuk membayar pajak, termasuk keyakinan akan kepemilikan tanah sebagai milik bersama, ketidakpuasan terhadap manfaat pajak, dan sebagai bagian dari perlawanan terhadap otoritas kolonial yang dianggap tidak adil.

Sedangkan diindonesia sendiri pajak merupakan  kontribusi wajib bagi setiap waga negara di Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan syarat subjektif dan objektif sebagai pelaksana kewajiban dan juga memiliki sifat memaksa dimana kewjaiban tersebut harus dilakukan sesuai yang telah di regulasikan melalui undang undang. Juga pembayaran pajak memiliki sifat bahwa timbal balik dari pembayaran pajak tidak dapat dirasakan secara langsung. Bilamana membangkang maka hal tersebut telah melanggar aturan yang telah di undang-undangkan itu sendiri.

Pemikiran kritis dengan menggunakan teori Actus Reus dan Mens Rea dalam konteks perjuangan ideologi Samin Surosentiko terhadap perpajakan dapat menjadi analisis yang menarik.

Actus reus dan mens rea adalah konsep fundamental dalam hukum pidana yang menetapkan dua elemen penting dari suatu kejahatan: tindakan fisik dan keadaan mental.

Actus Reus: Istilah Latin ini mengacu pada "tindakan bersalah" atau tindakan fisik atau perilaku yang merupakan bagian dari suatu pelanggaran. Ini melibatkan pelaksanaan sukarela dari tindakan melanggar hukum atau kelalaian dalam melakukan tindakan yang diwajibkan secara hukum. Misalnya, dalam kasus pencurian, actus reus akan menjadi pengambilan properti orang lain tanpa izin mereka.

Mens Rea: Juga berasal dari bahasa Latin, istilah ini berarti "pikiran bersalah" dan mengacu pada keadaan mental atau niat di balik tindakan. Ini melibatkan keadaan pikiran individu saat melakukan tindakan tersebut. Mens rea dapat bervariasi mulai dari perilaku yang disengaja (dengan sengaja melakukan tindakan) hingga kelalaian atau kecerobohan (mengetahui risiko atau gagal meramalkan konsekuensi).

Bagaimana bila kita kaitkan dalam kontek perpajakan dalam pembahasan konteks perjuangan ideologi samin surosentiko.

Dalam konteks Samin Surosentiko, tindakan nyata atau Actus Reus bisa dikaitkan dengan penolakan mereka untuk membayar pajak kepada pemerintah kolonial Belanda. Tindakan ini merupakan manifestasi nyata dari keyakinan mereka terhadap kepemilikan tanah sebagai milik bersama yang menentang konsep pajak atas tanah yang dianggap sebagai kepemilikan pribadi. Tindakan fisik ini menjadi bukti konkret dari perlawanan mereka terhadap aturan hukum pajak yang diterapkan oleh otoritas kolonial.

Mens Rea mengacu pada niat dan kesadaran seseorang dalam melakukan tindakan tertentu. Dalam kasus Samin Surosentiko, Mens Rea bisa diinterpretasikan sebagai kesadaran mereka akan penolakan terhadap sistem pajak yang dianggap tidak adil. Mereka secara sadar menentang sistem pajak yang bertentangan dengan keyakinan mereka akan kepemilikan tanah sebagai milik bersama serta pandangan mereka tentang keadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun