Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Diskursus Kepatuhan Manajemen Pajak dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

15 November 2023   16:31 Diperbarui: 15 November 2023   16:36 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun perlu diingat bahwa SP2DK bukanlah jenis pemeriksaan. Ini bukan juga bentuk tagihan pajak, melainkan permintaan untuk memberikan penjelasan mengenai data atau keterangan yang diberikan. Namun, penting untuk diingat bahwa ketidakrespon terhadap SP2DK bisa membuka peluang dilakukannya pemeriksaan pajak. Atau SP2DK bila menurut KPP atas tanggapan yang diberikan oleh wajib pajak dirasa kurang memeberikan penjelasan, atau tidak ditemukannya kepahaman dan kesepakatan antara KPP dan WP, maka SP2DK oleh KPP dapat diajukan untuk dilakukannnya Pemeriksaan Pajak.

Pemeriksaan Pajak, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 184/PMK.03/2015, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh otoritas pajak secara objektif dan profesional. Kegiatan ini melibatkan pengumpulan dan pengolahan data, informasi, serta bukti yang merujuk pada standar verifikasi tertentu. Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat lebih luas. Dengan pendekatan yang objektif dan profesional, pemeriksaan pajak menjadi alat yang sangat penting dalam memastikan integritas sistem perpajakan dan memenuhi kebutuhan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan dan layanan publik.

Pemeriksaan memiliki 2 kriteria pemeriksaan yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan yang dilakukan secara berkala oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan dan melaporkan pendapatannya dengan benar. Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara acak atau berdasarkan kriteria tertentu, seperti ukuran perusahaan atau jenis industri. Contohnya Seorang pebisnis kecil mungkin mengalami pemeriksaan rutin setiap tahun oleh otoritas pajak untuk memverifikasi ketepatan pelaporan pajaknya. Pemeriksaan ini dapat mencakup pemeriksaan dokumen pendukung seperti bukti transaksi dan laporan keuangan.

Sedangkan Pemeriksaan khusus dilakukan ketika otoritas pajak memiliki kepentingan khusus atau kecurigaan terhadap aktivitas atau transaksi tertentu dari seorang wajib pajak. Pemeriksaan ini dapat lebih mendalam dan spesifik dibandingkan dengan pemeriksaan rutin. Contohnya jika otoritas pajak mencurigai adanya praktik penghindaran pajak atau pelanggaran perpajakan lainnya, mereka dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan tertentu. Pemeriksaan ini mungkin melibatkan audit mendalam terhadap transaksi spesifik atau penilaian ulang terhadap penyusutan aset.

Pemeriksaan pajak pun terdapat 2 jenis menurut undang undang yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor adalah jenis pemeriksaan pajak di mana petugas pajak melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen di kantor atau lokasi resmi otoritas pajak. Selama pemeriksaan ini, auditor pajak dapat memeriksa catatan keuangan, buku akuntansi, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kepatuhan pajak. Pemeriksaan kantor umumnya lebih simpel dan tidak memerlukan kehadiran di lokasi usaha atau tempat tinggal pemilik pajak.Pemeriksaan lapangan melibatkan kunjungan langsung petugas pajak ke tempat usaha atau lokasi fisik wajib pajak. Selain memeriksa dokumen di kantor, auditor pajak juga mengevaluasi keadaan riil bisnis tersebut. Pemeriksaan lapangan seringkali mencakup pengecekan langsung terhadap aset, inventaris, dan operasional perusahaan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa informasi yang dilaporkan dalam dokumen perpajakan sesuai dengan realitas operasional dan keadaan fisik perusahaan.

Sumber: news.ddtc.co.id
Sumber: news.ddtc.co.id

Namun sebelum dilakukannya pemeriksaan pajak ada hal-hal yang perlu diketahi oleh wajib pajak agar dapat berjalannya pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti :

  • Kewenangan dan kewajiban sebagai pemeriksa pajak dalam menjalankan pemeriksaan
  • Kewajiban :
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak
  • Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan kepada wajib pajak
  • Melakukan pertemuan dengan wajib pajak gunan menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan dan menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan belangsung sampai dengan selesai
  • Menuangkan hasil pertemuan dengan wajib pajak kedalam surat berita acara pertemuan
  • Menyampaikan surat hasil pemeriksaan kepada wajib pajak
  • Memberikan hak kepada wajib pajak untuk hadir dalam agenda pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  • Menyapaikan kuisioner pemeriksaan kepada WP
  • Melakukan pembinaan kepada wajib pajak untuk menyelenggarakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengembalikan segala bentuk dokumen  dan data-data yang sebelumnya dipinjam dari wajib pajak
  • Menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak yang telah diketahui oleh pemeriksa kepada pihak lain

Kewenangan :

  • Melihat dan/atau meminjam segala bentuk dokumen yang berisikan data yang menjadi dasar dari pembukuan atau pencatatan maupun dokumen pendukung lainya dalam proses pemeriksaan
  • Dapat mengakses dan meminta data yang dikelola melalui elektronik
  • Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang yang diduga atau patut diduga untuk menyimpan segala dokumen yang berisikan daya yang dijadikan dasar untuk pembukuan atau pencatatan
  • Meminta kepada wajib pajak untuk memberikan segala bentuk bantuan untuk memperlancar proses pemeriksaan
  • Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu
  • Meminta keterangan lisan maupun tulisan dari wajib pajak
  • Meminta keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa

  • Hak dan kewajiban wajib pajak
  • Hak Wajib Pajak:
  • WP harus memperlihatkan tanda pengenal kepada pemeriksa pajak.
  • WP memiliki hak untuk meminta pemeriksa pajak untuk menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan.
  • Pemeriksa pajak diwajibkan memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada WP.
  • WP berhak meminta pemeriksa pajak untuk menunjukkan surat perubahan tim jika ada perubahan dalam susunan keanggotaan tim pemeriksa.
  • WP berhak meminta pemeriksa pajak memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan.
  • Setelah pemeriksaan selesai, WP memiliki hak untuk menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • WP berhak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.
  • WP dapat mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan jika tidak setuju dengan dasar hukum koreksi pemeriksaan yang diajukan.
  • WP diharapkan mengisi kuesioner terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan untuk memberikan umpan balik atau evaluasi terhadap proses pemeriksaan tersebut.

Kewajiban Wajib Pajak:

  • WP diharapkan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan panggilan yang diterima dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
  • WP harus memperlihatkan atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan kepada tim pemeriksa.
  • WP diharapkan memberikan kesempatan bagi tim pemeriksa untuk mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  • WP diharapkan memberikan akses kepada tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen, serta meminjamkan dokumen yang diperlukan.
  • WP memberikan bantuan kepada tim pemeriksan, Bantuan dapat berupa menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP jika diperlukan dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  • WP dapat meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan publik untuk memfasilitasi proses pemeriksaan.
  • Setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, WP diharapkan untuk memberikan tanggapan secara tertulis.
  • WP diharapkan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan oleh tim pemeriksa selama proses pemeriksaan.

Proses pemeriksaan terhadap pelanggaran pajak melibatkan beberapa tahapan yang melibatkan otoritas pajak dan pihak yang diperiksa. Berikut adalah serangkaian tahapan yang umumnya terjadi:

Tahap Pertama yaitu penerbitan dan pengiriman Surat Pemberitahuan (SP

Sumber: facebook @pajakitumudah
Sumber: facebook @pajakitumudah
2) Surat ini umumnya berisi informasi terkait tujuan pemeriksaan, seperti apakah pemeriksaan dilakukan secara umum atau terkait aspek tertentu dari keuangan perusahaan. Dokumen yang perlu disiapkan biasanya mencakup laporan keuangan, bukti transaksi, dan dokumen lain yang relevan dengan perhitungan pajak. Tanggal wawancara atau kunjungan pemeriksaan juga disebutkan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri.

Selanjutkan tahap kedua adalah Penyediaan Dokumen oleh wajib pajak, Wajib pajak diharapkan untuk menyediakan dokumen-dokumen dengan lengkap dan akurat. Dokumen yang diminta dapat melibatkan semua aspek keuangan, termasuk laporan laba rugi, neraca, bukti transaksi, kontrak, dan dokumen lain yang relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun