PT --------------------------
----------------(nama pihak dari Perusahaan yang mendaftarkan)
----------------(nama jabatan)
Tembusan:
- Arsip.”
Setelah pendaftaran melalui surat dimaksud di atas selesai dilakukan, selanjutnya PHI pada PN wilayah para pihak mengadakan PB akan menerbitkan Akta Bukti Pendaftaran PB Melalui Bipartit.
Demikian kami sampaikan dan semoga bermanfaat..!!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!