Mohon tunggu...
Tjakra Law
Tjakra Law Mohon Tunggu... The Counselors -

The Advocate - [Dahulu EquaLaws Consultant]

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

[Contoh] Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

18 Desember 2016   13:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:55 9963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perihal: Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama

Dengan hormat,

 

Sehubungan dengan perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa PT ----------------------- dengan Saudara ----------------- (NIP: --------------) telah menyepakati Perjanjian Bersama terkait dengan pengakhiran hubungan kerja pada tanggal --(tanggal) ----------(bulan) ----(tahun).

2. Bahwa PT --------------------- telah memenuhi kewajiban terkait pembayaran sebagaimana Perjanjian Bersama terlampir.

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mensyaratkan pendaftaran Perjanjian Bersama pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka kami memohon agar diberikan bukti pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Bahwa guna melengkapi permohonan ini, oleh karenanya kami menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

  • Dua rangkap asli Perjanjian Bersama;
  • Satu rangkap copy Perjanjian Bersama yang telah di-nazegelen oleh Kantor Pos;
  • Copy Akta Pendirian PT -------------------;
  • Surat Kuasa asli;
  • Bukti pembayaran hak karyawan. 

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun