Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Undang-Undang No 17 tentang Kesehatan membawa perubahan yang cukup mendasar dalam pengelompokan tenaga Kesehatan khususnya tenaga kefarmasian yang terdiri dari tenaga vokasi farmasi, apoteker dan apoteker spesialis. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Dengan dilaksanakannya pendidikan farmasi yang berlandaskan nilai-nilai Islam mendorong mahasiswa untuk menjadi profesional yang kompeten, berintegritas, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesehatan pasien dan masyarakat. Dengan menginternalisasi prinsip-prinsip ini, mereka dapat melaksanakan praktik farmasi yang etis dan bermanfaat bagi umat manusia, sejalan dengan ajaran Islam yang mengutamakan kebaikan dan kesejahteraan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H