Dalam laporan yang diterima oleh Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, disebutkan bahwa pembelian aset desa tersebut dilakukan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2024. Penggunaan dana sebesar Rp 25.180.000 tanpa persetujuan BPD tentu saja sangat merugikan masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, mereka berhak untuk mengetahui dan ikut serta dalam setiap keputusan yang melibatkan anggaran desa.
"Pengelolaan anggaran desa harus transparan, dan tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dana publik," ujar Agri, menegaskan. Pihak LSM KCBI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa Lewuombanua ini menjadi sorotan banyak pihak. Pengelolaan aset desa yang tidak melalui prosedur yang sah dapat merusak transparansi dalam pemerintahan desa. Jika terbukti, Kepala Desa dapat dijerat dengan sanksi pidana karena pemalsuan tanda tangan. LSM KCBI juga mendesak agar Polres Nias segera memproses kasus ini dengan adil dan transparan.
Kepada masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta dalam setiap keputusan yang melibatkan anggaran desa. Pemerintah desa harus memastikan segala prosedur diikuti dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak.
Agar kejadian serupa tidak terulang, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat desa harus diberi ruang untuk mengetahui bagaimana anggaran mereka digunakan dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan transparan.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI