Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Kepala Desa Lewuombanua Dilapor ke Polres Nias

16 Januari 2025   13:28 Diperbarui: 16 Januari 2025   13:28 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Kepala Desa Lewuombanua Dilapor ke Polres Nias | suarautama.id

Dalam laporan yang diterima oleh Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, disebutkan bahwa pembelian aset desa tersebut dilakukan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2024. Penggunaan dana sebesar Rp 25.180.000 tanpa persetujuan BPD tentu saja sangat merugikan masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, mereka berhak untuk mengetahui dan ikut serta dalam setiap keputusan yang melibatkan anggaran desa.

"Pengelolaan anggaran desa harus transparan, dan tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dana publik," ujar Agri, menegaskan. Pihak LSM KCBI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa Lewuombanua ini menjadi sorotan banyak pihak. Pengelolaan aset desa yang tidak melalui prosedur yang sah dapat merusak transparansi dalam pemerintahan desa. Jika terbukti, Kepala Desa dapat dijerat dengan sanksi pidana karena pemalsuan tanda tangan. LSM KCBI juga mendesak agar Polres Nias segera memproses kasus ini dengan adil dan transparan.

Kepada masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta dalam setiap keputusan yang melibatkan anggaran desa. Pemerintah desa harus memastikan segala prosedur diikuti dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan banyak pihak.

Agar kejadian serupa tidak terulang, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat desa harus diberi ruang untuk mengetahui bagaimana anggaran mereka digunakan dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan transparan.***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun