Pembebasan Bersyarat Koruptor
Pada 2019, Yasonna sempat mengusulkan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang memungkinkan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme. Usulan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan aktivis antikorupsi.
Kasus e-KTP
Nama Yasonna juga disebut-sebut dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp1,4 triliun. Meski demikian, Yasonna selalu membantah keterlibatannya dalam kasus ini.
Kehidupan Pribadi dan Kekayaan
Di balik kesibukannya sebagai politisi, Yasonna adalah sosok ayah dari empat anak: Novrida Isabella Laoly, Fransisca Putri Askari Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, dan Jonathan Romy Laoly. Ia menikah dengan Elisye Widya Ketaren, yang selalu mendampinginya dalam berbagai kesempatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2024, Yasonna tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp25,3 miliar. Harta ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
Menilik Gaji dan Fasilitas sebagai Menteri
Sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ditambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, total penghasilan bulanannya mencapai Rp18.648.000. Ini belum termasuk tunjangan lain dan fasilitas seperti rumah dinas dan kendaraan.
Yasonna Laoly: Antara Citra dan Realita
Yasonna Laoly adalah cerminan politisi Indonesia yang berpengalaman, cerdas, dan penuh strategi. Meski dikelilingi oleh berbagai kontroversi, perjalanannya di dunia politik tetap menunjukkan ketangguhan dan kecerdasan yang patut diakui.
Namun, seperti halnya politisi lainnya, Yasonna tetap menjadi figur yang menuai pro dan kontra. Bagi sebagian orang, ia adalah sosok pemimpin yang tangguh. Bagi yang lain, ia adalah simbol dari politik Indonesia yang sarat akan dinamika dan kontroversi.
Di balik semua itu, satu hal yang pasti: nama Yasonna Laoly akan terus menghiasi panggung politik Indonesia, baik dalam cerita sukses maupun kontroversi yang selalu menyertainya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H