Kebijakan digitalisasi perizinan kegiatan oleh Kemenparekraft adalah langkah progresif yang diharapkan mampu mengubah lanskap industri musik dan sektor kreatif Indonesia secara keseluruhan.Â
Dengan mempermudah akses untuk menggelar berbagai acara seni dan budaya, pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelaku industri musik, tetapi juga meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap ekonomi nasional.
Tantangan infrastruktur dan perlindungan hak cipta menjadi fokus kedepan dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini. Namun, dengan komitmen yang kuat dan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat kegiatan seni dan budaya yang tidak hanya dikenal di dalam negeri tetapi juga di kancah internasional.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H