Secara sosial, kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi para seniman, musisi, dan pelaku industri kreatif untuk berkreasi dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah mereka.Â
Lebih dari itu, digitalisasi perizinan juga memastikan adanya perlindungan terhadap hak cipta dan hak intelektual bagi para pelaku industri musik, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengembangan bakat dan karya baru di Indonesia.
Strategi Kemenparekraft dalam Mendukung Industri Musik
Selain dari aspek perizinan, Kemenparekraft juga aktif dalam memberikan dukungan strategis bagi industri musik. Menparekraft Sandiaga Salahuddin Uno secara konsisten menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan ekosistem musik di Indonesia.Â
Langkah ini meliputi pemberian anggaran yang memadai, meskipun terbatas, untuk program-program yang mendukung pertumbuhan industri musik, seperti pendanaan festival dan pameran seni.
Selain itu, Kemenparekraft juga berperan penting dalam memfasilitasi kerja sama antara pelaku industri musik dengan sektor pariwisata dan kebudayaan lainnya.Â
Kolaborasi ini tidak hanya memperluas jangkauan pasar bagi musik Indonesia, tetapi juga meningkatkan daya tarik destinasi wisata yang berbasis kegiatan seni dan budaya.
Studi Kasus: Makassar Music Conference 2024
Sebagai contoh implementasi dari kebijakan digitalisasi perizinan kegiatan, Makassar Music Conference (MMC) 2024 menjadi titik terang bagaimana sebuah acara dapat berdampak positif pada ekonomi lokal dan nasional.Â
MMC 2024 tidak hanya menjadi ajang bagi musisi dan seniman lokal untuk bersinar, tetapi juga sebagai momentum bagi Makassar untuk menunjukkan potensinya sebagai tuan rumah acara skala internasional.
Tantangan dan Kendala
Meskipun banyak manfaat yang dapat diperoleh dari kebijakan ini, digitalisasi perizinan kegiatan juga menghadapi sejumlah tantangan.Â
Salah satunya adalah infrastruktur digital yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat perkotaan. Hal ini bisa memperlambat adopsi teknologi baru dan mengurangi dampak positif dari kebijakan digitalisasi.
Selain itu, perlindungan terhadap hak cipta dan hak intelektual juga masih menjadi perhatian utama. Diperlukan kerangka kerja yang lebih kuat untuk melindungi karya seni dan musik dari praktik pembajakan dan penggunaan ilegal oleh pihak lain.