Kapan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair? Ini Jadwalnya!
Pada tanggal 5 Juni 2023, para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan akan menerima pencairan gaji 13.Â
Kabar ini sangat ditunggu-tunggu oleh para ASN, dan akhirnya jadwal pencairannya telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto, menyatakan bahwa instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Bayar (SPM) mulai tanggal 5 Juni 2023.Â
Sebagai tambahan informasi, pencairan gaji ke-13 juga akan dilakukan pada tanggal yang sama untuk pensiunan.
Proses penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap, dan kecepatannya tergantung pada kesiapan dari masing-masing kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dalam mengajukan laporan pertanggungjawaban.Â
Setiap PNS dan ASN akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan persyaratan tersebut terpenuhi.
Terkait dengan besaran gaji ke-13, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.Â
Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Untuk PNS golongan I hingga IV, besaran gaji pokok mereka bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.Â
Begitu pula dengan anggota Polisi dan Prajurit TNI, gaji pokok mereka juga berbeda sesuai dengan golongan dan pangkat yang mereka miliki.
Perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 juga tergantung pada anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Â
Selain itu, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, mereka dapat menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen dari jumlah yang diterima dalam satu bulan.
Demikianlah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan serta beberapa informasi terkait besaran gaji pokok ASN.Â
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai hal tersebut. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI