Begitu pula dengan anggota Polisi dan Prajurit TNI, gaji pokok mereka juga berbeda sesuai dengan golongan dan pangkat yang mereka miliki.
Perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 juga tergantung pada anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Â
Selain itu, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, mereka dapat menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen dari jumlah yang diterima dalam satu bulan.
Demikianlah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan serta beberapa informasi terkait besaran gaji pokok ASN.Â
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai hal tersebut. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI