Kapan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair? Ini Jadwalnya!
Pada tanggal 5 Juni 2023, para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan akan menerima pencairan gaji 13.Â
Kabar ini sangat ditunggu-tunggu oleh para ASN, dan akhirnya jadwal pencairannya telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto, menyatakan bahwa instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Bayar (SPM) mulai tanggal 5 Juni 2023.Â
Sebagai tambahan informasi, pencairan gaji ke-13 juga akan dilakukan pada tanggal yang sama untuk pensiunan.
Proses penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap, dan kecepatannya tergantung pada kesiapan dari masing-masing kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dalam mengajukan laporan pertanggungjawaban.Â
Setiap PNS dan ASN akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan persyaratan tersebut terpenuhi.
Terkait dengan besaran gaji ke-13, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.Â
Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Untuk PNS golongan I hingga IV, besaran gaji pokok mereka bervariasi tergantung pada golongan masing-masing.Â