Mahkamah Konstitusi bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan mengenai perselisihan tentang hasil pemilu yang meliputi soal perselisihan perhitungan pendapatan suara pemilihan umum yang telah ditetapkan dan diumumkan secara nasional oleh KPU. Perselisihan mengenai perolehan suara dimaksud harus  berpengaruh terhadap kursi yang akan diperebutkan. Jika terbukti bahwa selisih peroleh suara itu tidak mempengaruhi peroleh kursi yang diperebutkan, maka perkara yang dimohonkan akan dinyatakan tidak dapat diterima.Jika selisih yang dimaksud memang berpengaruh, dan bukti-bukti yang telah diajukan sangat kuat dan beralasan, maka permohonan dikabulkan dan perolehan suara yang benar ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga perolehan kursi yang diperebutkan akan jatuh ke tangan pemohon yang permohonannya dikabulkan. Sebaliknya, jika permohonan tidak beralasan atau bukti-bukti yang diajukan tidak terbukti benar, maka permohonan pemohon akan ditolak. Ketentuan-ketentuan ini berlaku baik untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk pasangan capres/cawapres.
5. Â Memutuskan Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil PresidenÂ
 Mahkamah Konstitusi secara resmi diberi mandat untuk Memutuskan segala pemasalahan sengketa penuntutan pertanggung jawaban presiden atau wapres.  Mahkamah Konstitusi berhak  untuk memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden maupun Wapres telah melakukan pelanggaran hukum negara yaitu pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan korupsi yang  memiliki dampak korupsi bagi negara dan masyarakat,  atau melakukan perbuatan tercela yang menyebabkan presiden atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat menjadi Presiden dan Wakil presiden menurut UUD dan juga meninggalkan tugas,fungsi, dan wewenang presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas opini atau pendapat DPR bahwa presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan perkara pelanggaran hukum seperti, penghianatan terhadap negara sendiri, korupsi, penyuapan, tindakan pidana lainnya dan juga perbuatan tercela yang menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dalam UUD 1945.
- Kasus-Kasus Yang Pernah Ditangani Mahkamah Kosntitusi
Berdasarkan laman situs resmi MK diketahui bahwa sejak tahun 2003  sampai tahun 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menyelesaikan kurang lebih sekitar  3.503 perkara diantaranya:
1. Pengujian Undang Undang (PUU) total 1662 perkara
2. Sengketa Lembaga Negara (SKLN) total 29 perkara
3. Perselisihan hasil Pemilu (PHPU) total 676 perkara
4. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) total 1136 perkara
- Catatan dan Harapan Publik
Dalam 20 tahu terakhir Mahkamah Konstitusi telah banyak menghasilakan putusan uyang memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum dan demokrasi dan memberikan rasa keadilan bagi masyaraka indonesia. Â Namun publik masih tetap menaruh beberapa harapan besar terhadap kinerja mahkamah Konstitusi:
1. Independensi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat  bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintaha yang baik dan bersih, independen dan tidak ada intervensi dari institusi lain.Â