Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur arus perputaran uang yang ada di Indonesia dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran (selain menjalankan fungsi sirkulasi dan fungsi moneter).
Sebagai Bank sentral yang mempunya fungsi menjaga system pembayaran di Negara Indonesia, ,maka Bank Indonesia melihat masih tingginya konsumsi rumah tangga di Indonesia, Sistem Pembayaran tunai yang masih dominan dan berbagai kelemahan pembayaran Non Tunai…
Bank Indonesia mempunya 5 tugas dalam system pambayaran yaitu :
- Regulator
- Perijinan
- Pengawas
- Operator
- Fasilitator
Sehingga mampu menciptakan system pembayaran Non Tunai yang aman, efisien, andal dan bisa memberikan perlindungan pada konsumen
1. Biaya yang besar
Pengelolaan uang rupiah (meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, dan pemusnahan) oleh BI memerlukan biaya yang sangat besar.
- Kerepotan bertransaksi Penyediaan uang kembalian (Jasa Marga membutuhkan uang kembalian Rp 2 miliar per hari);
- Antrian karena waktu transaksi yang lama.
- Tidak tercatat
- Memberi peluang penggunaan untuk tindakan kriminal (pencucian uang, terorisme);
Perencanaan ekonomi kurang akurat karena ada banyak transaksi yang tidak tercatat (shadow economy
Definisi dari Momentum Gerakan Nasional Non Tunai
Gerakan Nasional Mendorong Masyarakat Menggunakan Sistem Pembayaran dan Instrumen Pembayaran Non-Tunai
dalam Melakukan Transaksi Pembayaran.
- Person to Person Payment (P to P Payment) Pembayaran antar perorangan.
Contoh: transfer dana antar perorangan menggunakan SP non-tunai (a.l. RTGS, SKNBI) dan instrumen non-tunai (a.l. APMK dan uang elektronik). 2. Person to Business Payment (P to B Payment) Pembayaran dari perorangan kepada bisnis/perusahaan.
Contoh: belanja di merchant, pembelian tiket pesawat, commuter line, TransJakarta, Parkir, dll. 3.Business to Business Payment (B to B Payment)Pembayaran antar perusahaan.
Contoh: Pembelian barang atau jasa antar perusahaan, transaksi PUAB, setelmen kliring APMK
4. Government to Person Payment (G to P Payment) Pembayaran dari pemerintah kepada perorangan.
Contoh: pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dll.
5. Person to Government Payment (P to G Payment) Pembayaran dari perorangan kepada pemerintah.
Contoh: pembayaran pajak, pembuatan paspor, dll.
Instrumen Pembayaran Non Tunai
APMK: Definisi dan Jenis
APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM dan/atau kartu debet.
Kartu pembayaran tersebut saat ini menggunakan teknologi pita magnetik (magnetic stripe) untuk kartu ATM dan/atau kartu debet serta teknologi chip untuk kartu kredit. Kartu digunakan sebagai media akses terhadap fitur layanan dari akun/rekening yang dimiliki pemegang, baik rekening simpanan maupun rekening kartu kredit
Uang Elektronik: JenisElektronik
Berdasarkan media
A.Chip Based [ Off-Line ]
Nilai uang disimpan dalam media chip dan transaksi dilakukan secara offline
B. Server Based [On-Line]
Nilai Uang disimpan dalam Server, transaksi dilakukan secara online
Berdasarkan Pencatatan
- Registered
Data transaksi pemegangnya tercatat pada penerbit
- Unregistered
Data Transaksi pemegangnya tidak tercatat pada penerbit
Peluang dan Tantangan
Peluang mempengaruhi Demand
- Mendorong perubahan perilaku: kewajiban penggunaan uang elektronik (contoh: Transjakarta dan KCJ)
- Rencana pembatasan transaksi tunai
- Program bantuan pemerintah secara non tunai: BSM, PKH dan BPJS
- Lembaga pemerintah menggunakan pembayaran non tunai untuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pejak)
- Dengan ditandatanganinya MoU dan Deklarasi GNNT 14 Agustus 2014, peluang mempengaruhi transaksi non tunai yang dilakukan oleh pemerintah semakin terbuka lebar
Peluang mempengaruhi Supply
- Pertumbuhan jumlah telepon seluler dan infrastruktur yang mendukung
- Pertumbuhan jumlah ATM dan EDC
- Relaksasi ketentuan: penggunaan agen individu (LKD)
Tantangan
Perilaku masyarakat yang lebih “percaya” dengan uang tunai
- Masyarakat masih belum memahami keberadaan instrumen non-tunai
- Infrastruktur yang belum merata sebarannya dan belum terstandarisasi
- Interkoneksi yang masih terbatas
- Ekosistem belum terbentuk secara komprehensif
- Model bisnis yang berkesinambungan (sustainable)
- Koordinasi diantara regulator dan pelaku bisnis
- Industri domestik vs global
Upaya Mendorong Gerakan Nasional Non Tunai
- Peningkatan instrumen & infrastruktur
- Standardisasi instrumen dan infrastruktur
- Interkoneksi prinsipal ATM/Debit
- Kewajiban peningkatan keamanan: chip, PIN, OTP, PCI-DSS
- Penguatan Kelembagaan
- Koordinasi antar-regulator
- Mendorong peran aktif SRO dalam pengembangan SP
- Mekanisme
- Guideline proses bisnis dan model bisnis proses transaksi
- Guideline mekanisme kliring dan setelmen
Implementasi, Edukasi dan Sosialisasi
- Penggunaan instrumen pembayaran nontunai untuk layanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 16 Feb 2015
- Implementasi Transaksi Elektronik Parkir (E-Parking) di Jalan Sabang, Kelapa Gading, dan Jalan Falatehan 29 Jan 2015
- Pencanangan GNNT, MoU & Deklarasi GNNT 14 Agustus 2014
- E-ticketing KCJ BCA 8 Des 2013, BRI-Mandiri-BNI 16 Jun 2014
- Kawasan Non-Tunai Kampus UI, Agu – Okt 2013
- Interkoneksi Transfer Antar Prinsipal ATM, Jul 2013
- E-ticketing Kereta Bandara Kuala Namo Stasiun Medan, Jun 2013
- Pilot Project Branchless Banking Mei - Nov 2013
- Interkoneksi P2P Transfer antar 3 Telco Mei 2013
- E-ticketing TransJakarta Jan 2013
Upaya Ke Depan
- Mendorong agar kartu dari berbagai penerbit dapat diterima/dibaca oleh penerbit lain
- Pengembangan standar
- Koordinasi dengan Pemerintah untuk penyediaan sarana pendukung
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara luas melalui media cetak dan elektronik
Jadi dengan menulis Blog di Kompasiana ini merupakan kampanye yang lebih menggiatkan lagi penggunaan gerakan saatnya non tunai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H