Mohon tunggu...
Tito Prayitno
Tito Prayitno Mohon Tunggu... Notaris - Notaris dan PPAT

Ayah dua orang putri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bijaklah Bermedsos atau Penjara Menanti di Ujungnya

31 Oktober 2022   14:43 Diperbarui: 31 Oktober 2022   14:53 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

 TERSEBUTLAH seorang pria paruh baya, paman dari seorang keponakan muda belia.  Sang paman, pada suatu kesempatan parkir di salah satu mall besar di bilangan Jakarta Barat nyaris terjeblos ke dalam lubang yang menganga di lahan parkir.  Seperti kebiasaan orang masa kini pada umumnya, lubang menganga yang hanya berjarak dua puluh sentimeter dari roda mobilnya difoto, menggunakan kamera di telpon genggamnya.  Selanjutnya, sang paman memberi tahu keponakannya agar berhati-hati jika parkir di sana, mengingat mall tersebut merupakan tempat favorit dirinya beserta keluarga.  Untuk melengkapi pemberitahuannya, foto lahan parkir celaka beserta mall tersebut dikirimkan ke HP sang keponakan.

Cerita berikutnya mudah ditebak, tak sampai semenit dari peringatan sang paman, sang keponakan segera menceritakan kepada teman-teman satu group WA, lengkap dengan foto beserta keterangan nama dan alamat pusat perbelanjaan.  Tak jelas, disebutkan atau tidak nama pemilik mall yang bersangkutan.

Sebulan kemudian, terperanjatlah sang paman berserta keponakan, oleh sebab menerima panggilan dari kantor polisi.  Perihalnya, akan diminta keterangan sebagai saksi sehubungan dengan laporan polisi pemilik mall atas pencemaran nama baik yang dilakukan dengan cara menyebarkan foto lahan parkir yang rusak.  Ancamannya bikin keringat dingin bercucuran, enam tahun penjara.

Singkat cerita, sang paman beserta kemenakan, karena laporan polisinya dibuat satu paket, datanglah menghadap ke kantor polisi.  Masih untung sang pemilik mall menerima permintaan maaf, dengan catatan harus memasang iklan permohonan maaf di koran nasional dengan ukuran tertentu selama tiga hari berturut-turut.  Tuntutan dicabut, iklan dipasang, sang paman murka bukan kepalang kepada keponakannya.

Di belahan lain pulau Jawa, tepatnya di daerah Malang, sekelompok alumni perguruan tinggi, yang sudah 30 tahun menjadi alumni sepakat untuk mengadakan reuni.  Tempat dan waktu ditentukan, sore hari di taman kota yang rimbun, penuh pepohonan.  Jika ditambah dengan seekor atau sekeluarga monyet, dan sepasang ular phyton, tempat tersebut lebih cocok disebut hutan ketimbang taman.

Saat tiba waktu reuni, yang datang hanya dua orang dari rencana awal sembilan orang.  Tak disebutkan alasan beraneka rupa ke tujuh orang lain yang tak hadir.  Entah kebetulan atau tidak, kedua orang yang hadir pada zaman perkuliahan merupakan sepasang kekasih yang karena sesuatu dan lain hal tidak berlanjut menjadi sepasang mempelai.  Keduanya entah sepakat entah tidak memilih mempelainya masing-masing, yang juga entah dengan alasan apa para mempelai yang selanjutnya menjadi pendamping hidup masing-masing tersebut, paham belaka siapa kekasih masing-masing sebelum dirinya.  Mungkin ini yang disebut risiko tinggal di kota kecil.

Setelah jengkel semenit dua, kedua mantan sejoli di masa lalu tadi, tanpa pretensi apapun sepakat untuk melanjutkan pertemuan, makan bersama dan berfoto berdua, lantas dikirim ke group reuni.  Nah di sinilah petaka berawal, dari celotehan lucu para anggota yang lain, menanggapi foto, yang berlanjut ke gadget lain yang tak bisa dibendung, sampailah foto tersebut ke istri si pria. 

Akibatnya sungguh dahsyat, sang istri yang murka datang melabrak mantan kekasih, sekaligus melaporkan kepada polisi dengan tuduhan perzinahan.  Setelah terbengong-bengong sejenak dua, akhirnya pihak polisi memilih untuk segera memanggil para pihak untuk klarifikasi dan jika diperkenankan memberi nasihat, agar ke depannya tak main-main lagi dengan unggahan di media social.

Media Sosial

Media social, adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas social bagi setiap penggunanya.  Media social juga merupakan sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara daring yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Contoh media social yang populer digunakan dalam beberapa decade adalah facebook, twitter, Instagram, linkedin, Tiktok, WhatsApp, YouTube dan lain sebagainya.

Bahwa kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia, itu tak dapat dipungkiri.  Namun demikian, di dalam tataran berbangsa dan bernegara tidak ada kebebasan yang tiada terbatas.  Semua ada batasan-batasan sesuasi dengan peraturan yang berlaku, dalam artian, kita bebas melakukan perbuatan apapun sepanjang perbuatan yang kita lakukan tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum.

Dalam hal penggunaan media social di samping sudah ada undang-undang KUH Pidana yang mengatur secara umum, juga ditetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diamandemen dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur secara khusus.

Setidaknya terdapat delapan perilaku melanggar undang-undang tersebut yang risikonya bisa menginap di hotel prodeo, untuk bilangan tahun, diantaranya; menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, terror online, meretas akun media social orang lain dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

Di antara ke delapan perilaku di atas, alat bukti yang berpotensi dijadikan dasar untuk melakukan tuntutan atau berpotensi untuk terjerat ke jaring undang-undang tersebut adalah unggahan di media social yang disebarkan baik secara sengaja maupun tidak kepada khalayak luas.

Dua contoh kasus di atas, merupakan perilaku yang berpotensi dilaporkan kepada polisi atau dilakukan tuntutan dengan alasan telah melakukan pencemaran nama baik atau menyebarkan berita bohong.

Oleh karena itu, di jaman segala sesuatunya berkembang sangat pesat, terutama dengan berkembangnya dunia digital, bijak-bijaklah merekam peristiwa-peristiwa yang berpotensi membuat kita terjerat dalam pelanggaran undang-undang ITE.  Usahakan untuk tidak menyebarkan konten-konten yang bersifat negative dan terindikasi merugikan salah satu pihak.  Sebab bukan tidak mungkin jika konten tersebut sampai ke pihak yang merasa dirugikan, secara serta merta mereka akan mengajukan tuntutan ke muka hakim.  Jika hal tersebut sampai terjadi, maka untuk menyesalpun sudah terlambat.

Tangerang, 31 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun