Mohon tunggu...
Tito Prayitno
Tito Prayitno Mohon Tunggu... Notaris - Notaris dan PPAT

Ayah dua orang putri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bijaklah Bermedsos atau Penjara Menanti di Ujungnya

31 Oktober 2022   14:43 Diperbarui: 31 Oktober 2022   14:53 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bahwa kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia, itu tak dapat dipungkiri.  Namun demikian, di dalam tataran berbangsa dan bernegara tidak ada kebebasan yang tiada terbatas.  Semua ada batasan-batasan sesuasi dengan peraturan yang berlaku, dalam artian, kita bebas melakukan perbuatan apapun sepanjang perbuatan yang kita lakukan tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum.

Dalam hal penggunaan media social di samping sudah ada undang-undang KUH Pidana yang mengatur secara umum, juga ditetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diamandemen dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur secara khusus.

Setidaknya terdapat delapan perilaku melanggar undang-undang tersebut yang risikonya bisa menginap di hotel prodeo, untuk bilangan tahun, diantaranya; menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, terror online, meretas akun media social orang lain dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

Di antara ke delapan perilaku di atas, alat bukti yang berpotensi dijadikan dasar untuk melakukan tuntutan atau berpotensi untuk terjerat ke jaring undang-undang tersebut adalah unggahan di media social yang disebarkan baik secara sengaja maupun tidak kepada khalayak luas.

Dua contoh kasus di atas, merupakan perilaku yang berpotensi dilaporkan kepada polisi atau dilakukan tuntutan dengan alasan telah melakukan pencemaran nama baik atau menyebarkan berita bohong.

Oleh karena itu, di jaman segala sesuatunya berkembang sangat pesat, terutama dengan berkembangnya dunia digital, bijak-bijaklah merekam peristiwa-peristiwa yang berpotensi membuat kita terjerat dalam pelanggaran undang-undang ITE.  Usahakan untuk tidak menyebarkan konten-konten yang bersifat negative dan terindikasi merugikan salah satu pihak.  Sebab bukan tidak mungkin jika konten tersebut sampai ke pihak yang merasa dirugikan, secara serta merta mereka akan mengajukan tuntutan ke muka hakim.  Jika hal tersebut sampai terjadi, maka untuk menyesalpun sudah terlambat.

Tangerang, 31 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun