Ini mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Laman resmi itu juga menjelaskan, dengan memiliki hak eksklusif pencipta, maka dia memiliki dua hak yang bisa dia gunakan. Yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Hak moral merupakan hak melekat pada ciptaan yang bersifat abai, seperti nama pencipta dan isi ciptaan. Sedangkan hak ekonomi merupakan hak terkait pemanfaatan suatu ciptaan.
Seperti penggadaan, pendistribusian dan pengkomunikasian kepada publik, sehingga jika dialihkan kepada pihak lain, maka yang dialihkan adalah hak ekonominya.
Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI juga memberikan contoh ketika seseorang melakukan cover lagu seorang penyanyi.
Menurut UU Hak Cipta, kewajiban untuk pelaku cover lagu jika menggunakan untuk komersial maka harus minta izin kepada pencipta. Untuk itu, harus ada komitmen berupa bayar royalti atau kesepakatan antar kedua pihak.
Perlu diketahui, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Dengan pendaftaran ini, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara.
Selain hak cipta, ada beberapa hal yang bisa didaftarkan bagi pelaku usaha, perusahaan, ataupun kelompok yang berkait tentang kekayaan intelektual.
Contohnya saja merek. Dengan pendaftaran merek kepada negara, itu menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Selain itu, hal ini juga menjadi dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
Ini juga menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama  pada pokoknya  dalam  peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.