Mohon tunggu...
Tito Adam
Tito Adam Mohon Tunggu... Jurnalis - Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Senang untuk belajar dan belajar untuk senang | Instagram @titoadamp | Email titoadamp@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Belajar dari Kasus Warkop DKI-Warkopi, Pentingnya Pemahaman Tentang HAKI

21 September 2021   11:07 Diperbarui: 21 September 2021   11:14 2658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Personil Warkop DKI, Dono Kasino Indro. Sumber : Detik

Dunia sosial media beberapa waktu yang lalu sempat heboh dan ramai tiga orang yang mirip trio Warkop DKI, Dono Kasino Indro. Gara-gara rame inilah mereka diundang di televisi.

Mereka ternyata memiliki manajemen yang menaungi. Ketiga orang yang mirip ini, memperkenalkan diri sebagai Warkopi. Bahkan mereka juga punya konten parodi sendiri.

Masalah kemudian muncul ketika tangkapan layar di sebuah akun IG mengenai Indro Warkop yang merasa terusik dengan kehadiran mereka.

Terlebih, kelompok Warkopi tidak meminta ijin kepada Indro Warkop selama kemunculan mereka. Capture ini pun lalu viral dan mendapatkan banyak tanggapan.

Baru-baru ini, Lembaga Warkop DKI menggelar jumpa pers menjelaskan perihal masalah ini. Mereka adalah Indro Warkop serta ahli waris dari Dono dan Kasino.

Dilansir dari Tempo, Lembaga Warkop DKI merasa mengalami kerugian dengan kehadiran Warkopi.

"Warkopi telah membuat beberapa film pendek di media Youtube dan Instagram, serta beberapa kali muncul di televisi nasional dengan nama Dono, Kasino, dan Indro tanpa meminta izin dari Lembaga Warkop DKI, keluarga Warkop DKI, dan Indro Warkop sebagai personel yang masih hidup," kata Indro Warkop dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (20/9).

Indro Warkop juga menjelaskan, padahal Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek/nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI.

Menurut Indro, Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi beretika dengan meminta izin terlebih dulu agar tidak melukai hatinya dan para ahli waris.

Tidak hanya Indro Warkop saja yang bersuara dalam masalah ini, termasuk para anak-anak dari Dono dan Kasino.

Satrio anak Dono Warkop mengatakan, Lembaga Warkop DKI mengalami kerugian karena adanya pertanyaan dari PT Falcon sebagai pihak yang memiliki perjanjian eksklusif dengan Lembaga Warkop DKI.

Menurut Satrio, PT Falcon telah mendapatkan hak komersial dari Warkop DKI. Karena masalah ini, Falcon Pictures meminta kepada Lembaga Warkop DKI agar menyelesaikan persoalan lantaran ada agenda produksi film-film layar lebar dan serial dari Warkop DKI.

Sedangkan Hanna putri Kasino menjelaskan, jika Warkopi baru berkirim surat kepada Lembaga Warkop DKI usai tampil di media terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Lembaga Warkop DKI pun memberikan tanggapan atas surat itu. Dalam surat itu, Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi menghentikan dulu kegiatan mereka sampai diskusi selesai. 

"Sayangnya, permintaan kami tidak ditanggapi secara positif dari manajemen Warkopi," kata Hanna putri Kasino.

Kata Indro Warkop, sikap Warkopi tidak mencerminkan penghargaan tertinggi atas Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI serta penghargaan kepada keluarga personel Warkop DKI. 

Pihaknya kini meminta kepada Warkopi beserta manajemen yang menaunginya agar dalam waktu 1 minggu sejak hari ini untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun dengan menggunakan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro.

Di kalangan netizen pun ada yang terbelah dalam menanggapi kasus ini. Beberapa mendukung Indro Warkop, namun ada pula yang mengatakan jika Indro Warkop terlalu baper.

Dari perdebatan netizen itu, bisa disimpulkan jika pemahaman HAKI di masyarakat Indonesia masih minim dan menganggap hal itu merupakan hal yang umum dilakukan.

Lalu apa sebenarnya itu HAKI?

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.

Ini mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Laman resmi itu juga menjelaskan, dengan memiliki hak eksklusif pencipta, maka dia memiliki dua hak yang bisa dia gunakan. Yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi.

Hak moral merupakan hak melekat pada ciptaan yang bersifat abai, seperti nama pencipta dan isi ciptaan. Sedangkan hak ekonomi merupakan hak terkait pemanfaatan suatu ciptaan.

Seperti penggadaan, pendistribusian dan pengkomunikasian kepada publik, sehingga jika dialihkan kepada pihak lain, maka yang dialihkan adalah hak ekonominya.

Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI juga memberikan contoh ketika seseorang melakukan cover lagu seorang penyanyi.

Menurut UU Hak Cipta, kewajiban untuk pelaku cover lagu jika menggunakan untuk komersial maka harus minta izin kepada pencipta. Untuk itu, harus ada komitmen berupa bayar royalti atau kesepakatan antar kedua pihak.

Perlu diketahui, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Dengan pendaftaran ini, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara.

Selain hak cipta, ada beberapa hal yang bisa didaftarkan bagi pelaku usaha, perusahaan, ataupun kelompok yang berkait tentang kekayaan intelektual.

Contohnya saja merek. Dengan pendaftaran merek kepada negara, itu menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

Selain itu, hal ini juga menjadi dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.

Ini juga menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama  pada pokoknya  dalam  peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Sehingga bagi pelaku usaha, barang maupun jasa, dengan pelaporan ini, membuatmu terproteksi dari berbagai tindakan merugikan terhadap bentuk usahamu, baik itu barang atau jasa.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual harus disampaikan secara luas, agar masalah seperti ini tidak terulang dan bisa menjadi pembelajaran.

Dilansir dari CNN Indonesia, Indro menyampaikan melalui sosial media jika dalam berkesenian ada etika dan kelompok yang meniru Warkop DKI amat sangat terkoordinir dan ter-manage.

"Jadi Anda sendiri berpikir kan di mana kekeliruannya. Kasihan mereka sebenarnya, jadi obyek "boss" nya," kata Indro Warkop.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun