Bagi kamu yang sudah berlangganan BPJS mandiri lalu ingin pindah ke layanan JKS ini, cara pindahnya juga sama kok. Kamu cukup datangi Kelurahan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Tapi yang perlu diingat, layanan Jaminan Kesehatan ini menggunakan kelas tiga. Yang berarti jika sebelumnya kamu BPJS Mandiri kelas satu, harus mau isi form kesediaan pindah kelas tiga.
Lalu, jika kamu ada tunggakan sebelumnya yang belum terbayarkan juga gak perlu bingung. Kamu tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Surabaya dan bisa mendaftar JKS.
Kamu akan didaftarkan kepesertaan baru di BPJS, namun itu tidak menggugurkan tunggakan sebelumnya ya. Tunggakan itu tetap ada. Itu merupakan tanggungjawabmu dengan BPJS.
Hanya saja, jika suatu saat kamu berhenti gunakan layanan Jaminan Kesehatan Semesta dan kembali gunakan BPJS mandiri, tunggakan itu akan ditagihkan kembali dan harus dibayarkan.
Layanan ini terbuka bagi siapa saja. Gak pakai surat pengantar atau surat keterangan miskin. Cukup pakai KTP saja untuk mendaftar BPJS dengan layanan JKS dari Pemkot Surabaya.
Kapan lagi kan manfaatin layanan kesehatan gratis dan gak ribet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H