Entah itu berharap untuk mendapatkan timbal balik ataupun sebagai bentuk praktik KKN. Tentu saja jika demikian tidak dibenarkan. Namun ini semua kembali lagi tergantung niat si pemberi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!