Mohon tunggu...
Tito Adam
Tito Adam Mohon Tunggu... Jurnalis - Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Senang untuk belajar dan belajar untuk senang | Instagram @titoadamp | Email titoadamp@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hukum Bagi-bagi Hampers dan Parsel dalam Islam

14 Mei 2021   11:26 Diperbarui: 14 Mei 2021   11:44 1448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu bentuk hampers lebaran Idul Fitri. Sumber : Kompas

Zaman saat ini, bagi-bagi hampers ataupun parcel untuk teman, rekan kerja ataupun saudara sudah jamak dilakukan. Saat Idul Fitri, budaya ini meningkat.

Paket lebaran ini biasanya datang sebelum, sedang ataupun setelah hari raya Idul Fitri. Hampers dan parcel sendiri beda bentuknya.

Hampers memiliki bentuk keranjang yang berisi barang ataupun makanan. Biasanya, barang ataupun makanan yang dikadokan ini dalam satu tema yang sama dengan kemasan yang cantik.

Sedangkan parcel, merupakan hadiah yang biasanya diberikan berupa berbagai macam makanan atau barang yang dikemas dalam bentuk berupa kemasan yang besar.

Dilansir dari laman web nu, budaya bagi hampers dan parcel kini sudah jadi sesuatu yang populer. Bahkan hal ini sering dibagikan di akun sosial media masing-masing sambil mention si pemberi ataupun yang diberi

Di wilayah tertentu, bahkan dikenal dengan budaya ater-ater alias mengantarkan makanan bagi tetangga atau saudara. Bahkan, terkadang yang diberi membalasnya dengan memberi makanan juga

Semua pemberian tadi, menurut laman nu online, pada dasarnya konteks adalah hadiah. Hadiah, yang juga berasal dari kata Arab, al-hadiyyah, dijelaskan di dalam al-Mawsū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan, 

الهِبةُ والهَديَّةُ بمعنًى واحدٍ، إلا أنَّ هناك بعضَ الفروقِ الطَّفيفةِ بيْنهما، ومِن ذلك:


• أنَّ الهديَّةَ يُقصَدُ بها الإكرامُ والتوَدُّدُ ونحوُهُما، أمَّا الهِبةُ فيُقصَدُ بها -غالبًا- النفعُ


• الهَديَّةُ تَختصُّ بالمنقولاتِ إكرامًا وإعظامًا للموهوبِ، والهِبةُ أعَمُّ
 

Artinya, “Hibah dan hadiah sebenarnya maknanya satu, hanya saja ada perbedaan tipis antara keduanya".
Jika hadiah, dimaksudkan untuk menunjukkan sikap memuliakan, mengasihi, dan sejenisnya. Sementara hibah, secara umum, tujuannya adalah memberi manfaat pada yang diberi.
Selain itu, hadiah biasanya dikhususkan untuk barang bergerak dengan tujuannya untuk memuliakan yang diberi hadiah. Sementara hibah lebih umum.

Dalam pandangan Islam, saling membalas hadiah, budaya salin antar makanan atau hampers, hal itu diapresiasi.
Menurut nu online, Islam begitu mengapresiasi, bahkan mendorong (bukan mewajibkan) untuk membalas kebaikan (baik hadiah ataupun kebaikan lainnya) yang diberikan.

Dalam sebuah hadis riwayat ‘Aisyah RA, Rasulullah SAW sendiri menerima hadiah dan selalu berupaya membalasnya, kalau bisa dengan jumlah yang lebih besar.  


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا


Artinya, “Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: ‘Rasulullah Saw. itu memberi hadiah dan membalasnya (dengan yang sama atau lebih baik).’” (HR Al-Bukhārī). 


Ada juga riwayat lain yang menyampaikan jika Rasulullah SAW mendorong untuk membalas hadiah atau setiap kebaikan


مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ


Artinya, “Siapa yang berbuat kebaikan kepada kalian, maka balaslah dengan kebaikan yang setara. Jika engkau tidak mendapati sesuatu untuk membalas kebaikan tersebut, maka doakanlah dia sampai engkau yakin telah membalas kebaikannya (karena terus-menerus mendoakannya).” (HR Abu Dawud).


Saat menerima kebaikan atau hadiah dari handai taulan, kita dianjurkan di antaranya mengucapkan hal berikut (meskipun boleh juga dengan ungkapan lain, pada prinsipnya adalah memuji yang memberi), 

جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا

Artinya, “Semoga Allah senantiasa membalasmu” (HR At-Tirmidzi dari Usamah bin Zayd)

Tapi ingat, memberikan parcel, hampers ataupun bentuk lain tujuannya untuk memuliakan, mengasihi, dan sejenisnya kepada yang diberi. Bukan bermaksud yang lain.

Entah itu berharap untuk mendapatkan timbal balik ataupun sebagai bentuk praktik KKN. Tentu saja jika demikian tidak dibenarkan. Namun ini semua kembali lagi tergantung niat si pemberi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun