Mohon tunggu...
TITIK NUR SEPTI
TITIK NUR SEPTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Unila

Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Uiversitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam Program Bantuan Sosial Digital Studi Kasus Kota Bandar Lampung

16 Oktober 2024   17:12 Diperbarui: 16 Oktober 2024   17:12 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, 202

PENDAHULUAN Kemiskinan saat ini menjadi tantangan utama dalam pembangunan dan pengembangan masyrakat di Provinsi Lampung, khususnya dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kondisi ini sering kali terkait dengan kurangnya pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar agar mencapai tingkat kehidupan yang layak masalah ini merupakan salah satu isu sosial dan ekonomi yang mendesak untuk diselesaikan Jika tidak ada tindakan yang serius untuk menangani kemiskinan, suatu negara bisa mengalami keterbelakangan dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya bisa menyebabkan negara tersebut tertinggal dan dikuasai oleh negara-negara yang lebih maju (Istan 2017, 82). 

Provinsi lampung menghadapi masalah kemiskinan yang cukup signifikan, dengan angka kemiskinan yang tergolong tinggi dibandingkan provinsi lain di Pulau Sumatera Selama periode 2018-2022, jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung menempatkannya pada urutan keempat tertinggi di antara sepuluh provinsi di pulau tersebut Secara nasional, proporsi penduduk miskin mencapai 10,16% di pulau sumatera, Provinsi Aceh memiliki persentase ratarata tertinggi sebesar 15,26%, diikuti oleh Provinsi Bengkulu dengan 14,93%, dan Provinsi Sumatera Selatan sebesar 12,61% Sementara itu, Provinsi Lampung mencatat persentase sebesar 12,26% Keempat provinsi ini memiliki tingkat kemiskinan tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya dan juga lebih tinggi dari pada ratarata nasional sebesar 10,16%. 

Pemerintah telah melaksanakan berbagai program untuk menanggulangi kemiskinan sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di bawah pemerintahan baru, muncul Peraturan Presiden Nomor 166 mengenai Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha serta masyarakat, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat (Perpres RI No 166 Tahun 2014). 

Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, diperlukan langkah-langkah koordinasi yang terpadu di antara semua pihak dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan kemiskinan Selain itu, upaya percepatan ini juga memerlukan jaminan yang mencakup penetapan sasaran, perancangan program yang terpadu, serta monitoring dan evaluasi. 

Data untuk Kesejahteraan Sosial Data telah menjadi aset penting Dalam berbagai bidang, termasuk kesejahteraan sosial, di era digital saat ini. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah upaya pemerintah untuk mengumpulkan data yang luas tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat,terutama mereka yang membutuhkan bantuan khususnya di daerah Bandar Lampung. Diharapkan data ini akan berguna untuk merencanakan, menerapkan, dan menilai program bantuan sosial.

Setelah penerapan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah meluncurkan kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Kegiatan nasional ini bertujuan untuk memastikan bahwa Basis Data Terpadu (BDT) menjadi komponen utama dalam sistem penetapan sasaran program penanggulangan kemiskinan di Indonesia Saat ini, BDT dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

TABEL JUMLAH DATA DKTKS KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2022

Pendataan kemiskinan ini akan menjadi landasan dalam merancang program untuk mengurangi kemiskinan Mengingat pentingnya penyediaan data kemiskinan di suatu daerah.

 Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan, beberapa program dinilai tidak tepat sasaran, antara lain pemberian beras untuk masyarakat miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Keluarga Harapan (PKH), dan beasiswa untuk siswa miskin Hasil monitoring menunjukkan bahwa distribusi Raskin belum sepenuhnya mengenai sasaran yang tepat, karena program tersebut juga menjangkau kelompok masyarakat yang tidak miskin Selain itu, terdapat keluhan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung mengenai Jamkesmas, yang menyatakan bahwa beberapa masyarakat miskin belum dapat mengakses layanan ini karenamereka tidak terdaftar sebagai penerima Ketidakakuratan dan ketidakteraturan dalam data kemiskinan dapat menimbulkan masalah dalam perumusan program penanggulangan kemiskinan, sehingga kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah tidak sejalan dengan isu yang dihadapi oleh masyarakat Akibatnya, program penanggulangan kemiskinan menjadi tidak tepat sasaran, sehingga angka kemiskinan tidak mengalami penurunan yang signifikan (Syakti 2013: 125) 

Data untuk Kesejahteraan Sosial Data telah menjadi aset penting dalam berbagai bidang, termasuk kesejahteraan sosial, di era digital saat ini. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah upaya pemerintah untuk mengumpulkan data yang luas tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat,terutama yang membutuhkan bantuan khususnya di daerah Bandar Lampung. 

Diharapkan data ini akan berguna untuk merencanakan, menerapkan, dan menilai program bantuan sosial.

Jumlah Individu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per 31 Maret 2023

Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, 202
Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, 202
DTKS diharapkan dapat memberikan hasil yang baik dalam menurunkan angka kemiskinan melalui program penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran Dengan mempertimbangkan masalah kemiskinan yang masih belum terselesaikan akibat basis data yang tidak akurat serta kemajuan dalam teknologi informasi dan komunikasi, Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan Sai Bumi Ruwa Jurai (Simnangkis Saburai) menjadi bagian dari teknologi informasi yang lebih berorientasi pada sistem data Aplikasi ini dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan yang telah terdaftar Pengembangan Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan ini merupakan langkah untuk mengatasi kemiskinan dan memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 mengenai Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

PEMBAHASAN

Pengertian DTKS dan Program Bantuan Sosial Digital Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Merupakan informasi data yang mencakup status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia, yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kementerian Sosial. 

Status sosial ini dihitung mulai dari tingkat kesejahteraan terendah dengan menggunakan metode Proxy Mean Testing (PMK) Tingkat kesejahteraan ini dianalisis secara nasional berdasarkan rumah tangga, sehingga distribusi 40 persen penduduk Indonesia dalam DTKS bervariasi di setiap daerah Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dapat sangat tidak merata antar daerah rumah tangga. Karena DTKS hanya fokus pada 40 persen dari populasi, desil ini dibagi menjadi empat kelompok Berikut adalah rinciannya:

  • Desil 1 Rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 1-10%n merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
  • Desil 2 Rumah tangga yang berada di kelompok 11-20% secara nasional.
  • Desil 3 Rumah tangga yang tergolong dalam kelompok 21-30% secara nasional.
  • Desil 4 Rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 31-40% secara nasional.

Program bantuan melalui data digital merujuk pada inisiatif yang menggunakan teknologi digital untuk memberikan dukungan atau bantuan kepada masyarakat, terutama kelompok yang rentan atau membutuhkan Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial Berikut adalah beberapa poin penting tentang program bantuan digital.

Pemerintah memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 Ini adalah sistem data elektronik yang berisi informasi sosial, ekonomi, dan demografi sekitar 99 juta orang dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS, nama Basis Data Terpadu (BDT) diubah menjadi DTKS. DTKS meliputi Penerima Manfaat Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Kemungkinan dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Di DTKS, 40% penduduknya hidup di negara kesejahteraan sosial paling rendah. Salah satu keharusan pemerintah terkait pelayanan esensial adalah masalah sosial.Oleh karena itu, sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib melaksanakan pendataan dan pengelolaan data kemiskinan daerah kabupaten/kota oleh pemerintah kabupaten/kota dan negara bagian.

Dinsos Portal Website
Dinsos Portal Website
DTKS hanya mencakup 40 persen rumah tangga karena proporsi ini dianggap cukup untuk memenuhi keutuhan dalam penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan Desil 1 hingga 4 mencakup individu dengan status miskin dan hampir miskin 

Namun, penting untuk diingat bahwa DTKS tidak merupakan data kemiskinan untuk suatu daerah tertentu Data dalam DTKS hanya mencerminkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang terendah DTKS berfungsi sebagai dasar informasi untuk penyaluran bantuan sosial dan pemberdayaan, termasuk program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan, Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

DTKS tidak hanya diterapkan dalam pelaksanaan PKH, tetapi juga dalam berbagai program perlindungan sosial lainnya, seperti PIS untuk jaminan kesehatan, PIP untuk jaminan pendidikan, Program Sembako untuk kebutuhan pokok, serta subsidi seperti tagihan listrik dan kebutuhan lainnya 

Secara keseluruhan, pembentukan basis data DTKS pada tahun 2019 telah berkontribusi pada peningkatan sistem perlindungan sosial di Indonesia Kementerian Sosial RI pada Agustus 2020 mengungkapkan bahwa pengelolaan DTKS oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem perlindungan sosial, baik di tingkat nasional maupun lokal 

DTKS juga berfungsi untuk menilai kelayakan lansia berusia 70 tahun ke atas dalam menerima program perlindungan sosial Dalam bidang perlindungan sosial, digitalisasi dan peningkatan DTKS, serta penggunaan platform digital, diperlukan untuk melaksanakan program perlindungan sosial secara efektif dengan mengedepankan prinsip 5T (tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat dosis) dalam distribusi bantuan sosial (Rachmatuallah dan lainnya, 2022).

Peraturan Menteri Sosial 28 Tahun 2017 merupakan kebijakan umum tentang verifikasi dan pembuktian DTKS, mengatur tentang struktur organisasi, mekanisme pelaksanaan, pengolahan dan tampilan data, pemantauan, evaluasi dan penyebaran. Susunan organisasi verifikasi dan validasi DTKS meliputi bupati/walikota, kepala dinas masyarakat kabupaten/kota, kepala dinas kependudukan dan pendaftaran penduduk daerah kabupaten/kota, dan kepala pusat statistik daerah kabupaten/kota.termasuk camat dan kepala desa.

Tugas dan tanggung jawab diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Sosial.Mekanisme yang dilakukan dalam kegiatan verifikasi dan verifikasi DTKS adalah pembuatan daftar awal sasaran, bimbingan teknis, pertimbangan desa/kerrahan/nama lain, kunjungan rumah, pengolahan data, pemantauan dan pemeriksaan, serta pelaporan.

Keterlibatan Masyarakat Di Kota Bandar Lampung Dalam Efektivitas Pengelolaan DTKS. 

DTKS merupakan big data yang digunakan pemerintah untuk menjamin pelayanan sosial kepada masyarakat lokal.Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi masyarakat secara besar-besaran untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS ,bahwa tidak semua masyarakat yang tercatat dalam DTKS dapat menjadi penerima manfaat kesejahteraan daerah (asuransi sosial).

 Tentu saja semua itu membutuhkan upaya bersama dari seluruh kepentingan, baik msyarakat pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.Sehingga manfaat jaminan sosial berada pada jalur yang tepat Untuk menjamin penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.

Masyarakat di Kota Bandar Lampung harus terlibat dalam pemanfaatan program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan pemerintah hanya dapat diberikan kepada penerima yang terdaftar dan telah diverifikasi oleh DTKS. Dengan DTKS, bantuan sosial dapat diberikan kepada orangorang yang paling membutuhkannya, meningkatkan kinerja program pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan ketidakmampuan. 

Selain itu, DTKS membantu mengelola data penerima bantuan, yang harus diperbarui secara berkala agar sesuai dengan keadaan masyarakat yang seiring nya waktu akan ada perubahan kondisi ekonomi di tiap kepala rumah tangganya. Untuk memastikan bahwa bantuan sosial sesuai dengan tujuan, pengelolaan ini sangat penting. Untuk memberikan bantuan, masyarakat, terutama di daerah Bandar Lampung, wajib aktif memberikan informasi tentang kondisi ekonomi dan sosial mereka.

keterlibatan masyarakat sangat penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Bandar Lampung.dengan keterlibatan masyarakat, proses ini bisa lebih transparan dan menghindari kesalahan pencatatan, seperti penerima ganda atau penerima yang tidak memenuhi kriteria. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan data yang tidak tepat atau ketidaksesuaian penerima manfaat sangat membantu.

Mereka dapat memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah mengenai penerima yang dianggap tidak layak atau sebaliknya, memastikan bahwa mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan terdaftar dalam DTKS. 

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi bantuan sosial berbasis DTKS juga berperan penting untuk memastikan bantuan diberikan secara adil dan tepat sasaran. Hal ini dapat mengurangi potensi korupsi, penyalahgunaan, atau distribusi yang tidak merata.

Melibatkan masyarakat dalam sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya DTKS membantu meningkatkan pemahaman warga tentang manfaat program ini,dengan demikian, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pengelolaan data, baik sebagai penerima manfaat maupun sebagai pihak yang memberikan informasi yang benar.

Dengan keterlibatan masyarakat yang aktif, pemerintah dapat memastikan bahwa DTKS lebih akurat, transparan, dan efektif dalam menyalurkan bantuan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Di Kota Bandar Lampung, partisipasi ini bisa menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan program kesejahteraan sosial secara menyeluruh.  

Tantangan dalam Pengelolaan DTKS Di Kota Bandar Lampung.

Tantangan ini  meliputi masalah akurasi data, di mana masih terdapat penerima bantuan yang tidak tepat sasaran juga masih banyak ditemukannya masyarakat yang seharusnya tidak layak sebagai penerima malah menerima bantuan tersebut, termasuk hambatan pengusulan baru atau penggantian penambahan bantuan yang harusnya dilakukan perbaruan selalu agar bantuan yang di salurkan sesuai target yang kondisi ekonomi warganya benar benar membutuhkan, sehingga hambatan ini juga yang menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai target realisasi DTKS.

Hal ini membuat kesadaran dari penerima bantuan sosial yang sudah mampu secara ekonomi untuk secara sukarela keluar dari data DTKS juga menjadi tantangan Pemerintah berupaya memperbaiki dan memvalidasi data secara berkala agar bantuan lebih tepat sasaran Yang menjadi tantangan juga seperti banyak juga masyarakat yang belum mengetahui apakah miliknya terdaftar sebagai anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS untuk verifikasi bahwa seseorang terdaftar di DTKS, perlu mendatangi Dinas Sosial yang bandar lampung dapat menghubungi langsung Dinsos , memberikan KTP dan KK, atau mengajukan akses email.

Terdapat tantangan yang perlu di perhatikan seperti memastikan bahwa data yang ada di dalam dtks akurat valid adanya ,sering kali data yang sudah terdaftar dalam dtks salah pengisian namun tidak mealoprkan kepada pihak yang berwenang ,yang dapat menyebabkan masalah,dan sudah pastinya masyarakat yang melakukan kesalahan ,menyalahkan petugas dtks karena ulah mereka sendiri ,ada juga beberapa individu yang sudah tidak layak masih terdaftar, sementara mereka yang seharusnya masuk justru tidak tercatat.

Perbaruan data secara periodik sangat diperlukan Sering terjadi menemukan bahwa banyak keluarga penerima yang tampak lebih sejahtera dibandingkan masyarakat sekitar yang tidak termasuk dalam kategori penerima kesejahteraan.

Faktor-faktor yang teridentifikasi dalam penentuan penerima bantuan sosial tampaknya tidak memberikan dampak yang signifikan. Masyarakat pada umumnya meyakini bahwa bantuan sosial akan terus diberikan sehingga mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Akibatnya kesadaran masyarakat menjadi terpaku pada harapan kesejahteraan sosial dari negara.

PENUTUP Kami dapat menyimpulkan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah komponen penting dari Program Bantuan Sosial Digital di Kota Bandar Lampung. 

Meskipun DTKS sangat penting untuk menjamin bantuan sosial yang tepat sasaran, ada masalah besar dengan pengelolaan dan akurasi data. Program tersebut belum mencakup semua masyarakat yang layak dan banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesenjangan kesejahteraan, data harus diupdate dan divalidasi secara teratur. 

Untuk mengatasi kemiskinan di wilayah ini, masyarakat harus aktif memberikan informasi tentang kondisi sosial ekonomi mereka. Menurut kami, peran DTKS sangat penting dalam pendataan masyarakat miskin dan hampir miskin agar penyaluran bantuan sosial lebih akurat. 

Data ini digunakan untuk membantu menentukan siapa yang berhak menerima bantuan dalam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Namun pengelolaan DTKS di Bandar Lampung masih menghadapi beberapa tantangan Masalah Akurasi Data, Beberapa Penerima Tidak Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Dukungan, dan Kurangnya Pembaruan Data Secara Reguler. 

Selain itu, kurangnya kesadaran untuk secara sukarela menarik diri dari DTKS di kalangan masyarakat yang kondisi ekonominya membaik juga menjadi kendala utama dalam menegakkan keadilan dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan. Secara keseluruhan, DTKS memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyaluran bantuan sosial yang lebih konkrit. 

Namun tantangan seputar keakuratan data dan persepsi masyarakat harus segera diatasi untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. dan partisipasi aktif masyarakat, DTKS dapat menjadi alat yang lebih efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong peningkatan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan. 

Saran dari kami ,Pemerintah harus mempercepat dan memperketat pembaruan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar program bantuan sosial digital lebih tepat sasaran dan efektif. Untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, pembaruan rutin sangat penting. 

Dengan melibatkan teknologi digital dan memperkuat koordinasi antar lembaga, pemerintah dapat mencapai mekanisme verifikasi data yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, masyarakat harus lebih sadar dan terlibat dalam melaporkan kondisi sosial ekonomi mereka secara adil dan transparan. 

Untuk memastikan bahwa bantuan diberikan sesuai dengan tujuan yang layak, akan sangat membantu untuk meningkatkan kesadaran tentang hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan, serta meningkatkan akses ke proses pembaruan data.Terakhir, penerima manfaat harus diawasi dengan lebih ketat dan dievaluasi secara berkala.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun