DTKS hanya mencakup 40 persen rumah tangga karena proporsi ini dianggap cukup untuk memenuhi keutuhan dalam penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan Desil 1 hingga 4 mencakup individu dengan status miskin dan hampir miskinÂ
Namun, penting untuk diingat bahwa DTKS tidak merupakan data kemiskinan untuk suatu daerah tertentu Data dalam DTKS hanya mencerminkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang terendah DTKS berfungsi sebagai dasar informasi untuk penyaluran bantuan sosial dan pemberdayaan, termasuk program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan, Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
DTKS tidak hanya diterapkan dalam pelaksanaan PKH, tetapi juga dalam berbagai program perlindungan sosial lainnya, seperti PIS untuk jaminan kesehatan, PIP untuk jaminan pendidikan, Program Sembako untuk kebutuhan pokok, serta subsidi seperti tagihan listrik dan kebutuhan lainnyaÂ
Secara keseluruhan, pembentukan basis data DTKS pada tahun 2019 telah berkontribusi pada peningkatan sistem perlindungan sosial di Indonesia Kementerian Sosial RI pada Agustus 2020 mengungkapkan bahwa pengelolaan DTKS oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem perlindungan sosial, baik di tingkat nasional maupun lokalÂ
DTKS juga berfungsi untuk menilai kelayakan lansia berusia 70 tahun ke atas dalam menerima program perlindungan sosial Dalam bidang perlindungan sosial, digitalisasi dan peningkatan DTKS, serta penggunaan platform digital, diperlukan untuk melaksanakan program perlindungan sosial secara efektif dengan mengedepankan prinsip 5T (tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat dosis) dalam distribusi bantuan sosial (Rachmatuallah dan lainnya, 2022).
Peraturan Menteri Sosial 28 Tahun 2017 merupakan kebijakan umum tentang verifikasi dan pembuktian DTKS, mengatur tentang struktur organisasi, mekanisme pelaksanaan, pengolahan dan tampilan data, pemantauan, evaluasi dan penyebaran. Susunan organisasi verifikasi dan validasi DTKS meliputi bupati/walikota, kepala dinas masyarakat kabupaten/kota, kepala dinas kependudukan dan pendaftaran penduduk daerah kabupaten/kota, dan kepala pusat statistik daerah kabupaten/kota.termasuk camat dan kepala desa.
Tugas dan tanggung jawab diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Sosial.Mekanisme yang dilakukan dalam kegiatan verifikasi dan verifikasi DTKS adalah pembuatan daftar awal sasaran, bimbingan teknis, pertimbangan desa/kerrahan/nama lain, kunjungan rumah, pengolahan data, pemantauan dan pemeriksaan, serta pelaporan.
Keterlibatan Masyarakat Di Kota Bandar Lampung Dalam Efektivitas Pengelolaan DTKS.Â
DTKS merupakan big data yang digunakan pemerintah untuk menjamin pelayanan sosial kepada masyarakat lokal.Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi masyarakat secara besar-besaran untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS ,bahwa tidak semua masyarakat yang tercatat dalam DTKS dapat menjadi penerima manfaat kesejahteraan daerah (asuransi sosial).
 Tentu saja semua itu membutuhkan upaya bersama dari seluruh kepentingan, baik msyarakat pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.Sehingga manfaat jaminan sosial berada pada jalur yang tepat Untuk menjamin penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.
Masyarakat di Kota Bandar Lampung harus terlibat dalam pemanfaatan program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan pemerintah hanya dapat diberikan kepada penerima yang terdaftar dan telah diverifikasi oleh DTKS. Dengan DTKS, bantuan sosial dapat diberikan kepada orangorang yang paling membutuhkannya, meningkatkan kinerja program pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan ketidakmampuan.Â